
Kawangkoan, BeritaManado.com — Sekjen Kementerian Desa RI Anwar Sanusi memberikan apresiasi kepada Hukum Tua Desa Kanonang Satu Lucky Kasenda yang melakukan terobosan dengan membuat keputusan yang tepat untuk menyikapi situasi Pandemi COVID-19 yang sangat berdampak kepada masyarakat.
Menurtu Anwar Sanusi, ada cukup banyak yang komplain soal aturan yang ada, namun yang dilakukan Hukum Tua Desa Kanonang Satu Lucky Kasenda sangat tepat dan luar biasa bagus.
“Ini sebagai respon apa yang harus dilakukan di tingkat desa dalam menghadapi situasi Pandemi COVID0-19,” ujar Anwar Sanusi dalam acara Seminar Nasional dengan tema Desa Dalam Badai COVID-19, Senin (18//5/2020) kemarin.
Sementara itu Dosen FISIP Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Manado Gustaf Undap Hukum Tua Lucky Kaseenda berhasil melakukan terobosan regulasi dengan pemberian insentif kepada warga usia produktif untuk melaksanakan pola gerakan menanam.
“Gerakan menanam tersebut difokuskan kepada beberapa komoditi yang dapat menunjang ketahanan pangan di desa selama masa Pandemi COVID-19 ini. Selain itu ada juga langkah-langkah pemebrdayaan,” kata Undap.
Hukum Tua Lucky Kasenda sendiri mengaku sangat berterima kasih mendapat kesempatan berdiskusi dengan para narasumber, termasuk Sekjen Kemendes RI Anwar Sanusi.
“Yang dipaparkan yaitu program yang sudah dan sedang dijalankan, termasuk diantaranya tentang pemberian insentif warga usia produktif yang bisa dimanfaatkan untuk menanam berbagai jenis produk-produk pangan,” tuturnya.
(Frangki Wullur)
