Manado — Pemerintah Kota Manado lewat Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) kembali melakukan penertiban sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, di wilayah Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Rabu (29/1/2020).
Pemilik sejumlah rumah dan tempat usaha yang tidak memiliki izin di sepanjang kawasan Boulevard Dua langsung diberikan sosialisasi oleh Kasatpol PP Yohanis Waworuntu SE MSi, Camat Tuminting Bonyx Saweho didampingi Kapolsek Tuminting Akp Andi Sukrisiastianto dan Danramil Tuminting Lettu inf Hariwiyono.
Yohanis Waworuntu mengatakan, meski ini dinamakan penertiban yang membutuhkan ketegasan, tapi kegiatan hari ini juga merupakan sosialisasi dan pendekatan dengan warga sehingga tidak boleh menggunakan cara-cara yang justru tidak menimbulkan simpati.
“Kami melakukan pendekatan persuasif dengan cara menertibkan dengan senyum,” ujar Yohanis Waworuntu.
Lanjut Yohanis, pihaknya akan terus melakukan pengawasan disepanjang jalur Boulevard Dua, Kelurahan Sindulang, Tuminting yang selalu ramai saat siang maupun malam hari.
“Masih ada beberapa pelaku usaha yang belum memiliki izin, juga beberapa bangunan yang melewati batas yang sudah ditentukan, kedepannya kami akan bekerja sama dengan pihak terkait lainnya, seperti TNI-POLRI dan juga Lurah setempat untuk melaporkan jika hasil sosialisasi tadi masih ada yang tidak mengikuti aturan,” kata Yohanis.
(***/srisurya)