Berita Utama

Sarundajang: PT Mega Corpora Tidak Membeli Saham

Sarundajang didampingi Ketua Deprov Meiva Salindeho Lintang di kantor DPRD, Kamis 18/7 (foto beritamanado)
Sarundajang didampingi Ketua Deprov Meiva Salindeho Lintang di kantor DPRD, Kamis 18/7 (foto beritamanado)

Manado – Pada rapat paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2012, Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS) dengan juru bicara Drs Paul Tirayoh MBA, mempertanyakan kewajiban pemerintah provinsi memasukkan naskah akademik dan rencana kerja investasi (RKI) yang menjadi penghambat ranperda penyertaan modal dan pembentukan perusahaan penjamin kredit daerah (PPKD).

F-PDS juga mengingatkan pemerintah provinsi agar mengantisipasi persoalan penyertaan modal Bank Mega di Bank Sulut karena perlu dikonsultasikan dengan Banggar DPR-RI.

Pendapat F-PDS ditanggapi Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang. “Terkait penyertaan modal PT Mega Corpora. Tahun 2011 Bank Sulut mengalami krisis modal. Permintaan kredit begitu besar, tidak ada pesaham baru yang masuk selain Mega Corpora. Komitmen bahwa pemerintah provinsi tetap pemegang saham pengendali, dan keikutsertaan investor baru ini dengan komitmen dia tidak akan mengakuisisi dan tidak akan membeli saham,” ujar Sarundajang pada rapat yang dipimpin Ketua Deprov Meiva Salindeho Lintang STh.

Rapat paripurna dipimpin Meiva Salindeho-Lintang STh didampingi Joudie Watung (foto beritamanado)
Rapat paripurna dipimpin Meiva Salindeho-Lintang STh didampingi Joudie Watung (foto beritamanado)

Ditegaskan Sarundajang, penyertaan modal kepada Bank Sulut mengacu pada undang-undang serta peraturan Bank Indonesia. “Jadi kami tidak menjual saham! Ini perlu masyarakat tahu karena ada kesimpangsiuran seolah-olah begitu. Bahkan tiga pijakan, pertama Undang-undang 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, pemda provinsi sudah ada perda mengenai ini. Ternyata kita sudah ada Perda nomor 1 tahun 1999. Juga peraturan Bank Indonesia.

PT Mega Corpora tidak membeli saham pada Bank Sulut, juga tidak membeli saham kepada pemerintah kabupaten/kota dari Gorontalo dan Sulawesi Utara, sehingga sampai saat ini tidak mengurangi jumlah lembar saham dari pemerintah provinsi. Jadi, kita tidak menjual saham, karena kalau jual menjual harus persetujuan lembaga.

Menurut undang-undang lembaga tertinggi dari bank itu adalah RUPS. Juga pengawasan Bank Indonesia luar biasa termasuk masuknya pesaham baru harus persetujuan Bank Indonesia. Justeru kita bersyukur karena Mega Corpora menyertakan modalnya di Bank Sulut sehingga tidak turun menjadi BPR. Bahkan tahun lalu kita untung hampir 200 milliar. 2013 ini diharapkan kita untung 300 sampai 400 milliar rupiah. 2015, diharapkan modal Bank Sulut mencapai 1 trilliun sehingga bisa go public untuk menyerap dana masyarakat lebih besar lagi,” urai Sarundajang. (Jerry)

7 tanggapan untuk “Sarundajang: PT Mega Corpora Tidak Membeli Saham”

  1. Manufer MegaCorp masuk ke BPD tidak hanya di Sulut dan Sulteng. Hampir semua BPD telah didatangi, tapi mereka sadar bahwa Bank milik daerah harus dipertahankan kepemilikannya karena memberi kontribusi PAD. Kalau telah dimiliki pihak luar pasti keuntungannya mengalir keluar. Masyarakat Sulut dan Gorontalo melalui legislatif harus berjuang ambil alih kembali saham dri MegaCorp…

  2. Gue jadi bingung, sekarang MegaCorp jadi Pemegang Saham, lantas Gubernur ngomong mereka nggak beli saham.. Emangnya cuman dihibahkan ke MegaCorp ???.. Hebat donk..

  3. Ohhh kasiang, torang orang kampung merasa memiliki Bank Sulut, karena dulu waktu bayar Pajak (kalau tidak salah sepuluh persennya), dijadikan Modal BPD saat itu. Lalu sekarang so milik siapa dhank. Kalo bapak/ibu paham masalah hukum, tolong tegakkan dan amankan milik masyarakat. Kalo Bapak/Ibu anggota dewan, tolong selamatkan bank Sulut yang dirampas MegaCorp..Perjuangan Bapak/Ibu besar manfaatnya buat Masyarakat Sulut..

  4. Apa masyarakat Sulut ndak tahu rekan saya ada TUKANG BELANTE ?? Sekali waktu tafiaro kwaak..KPK ciraro…

  5. Apa masyarakat Sulut ndak tahu rekan saya ada TUKANG BELANTE ?? Sekali waktu tafiaro kwaak..KPK ciraro…wkwkwk

  6. Orang dalam BS banyak yang berkomentar, BS sekarang sudah dikendalikan Bank Mega.. Operasional bank dibawah kendali YK dari Bank Mega yang diketahui dekat dengan SHS.. BS tidak lagi kebanggaan masyarakat Sulut dan Gorontalo. Asset Daerah ini akan hanyut ditelan bumi..

  7. Pandangan Fraksi PDS ini patut diappresiasi walaupun sebenarnya terlambat. Sejak dulu saya curiga, kenapa Bapak AK selaku wakil rakyat dan sangat paham Perbankan, mengambil posisi diam dan membiarkan BS “tergadaikan” kepada Mega Corp.Asal tahu saja “dewa penolong” permodalan BS bukanlah satu2nya Mega Corp. Semua tahu bahwa penjajagan melalui Subordinasi Loan Pasar Modal salah satu Opsi yang pernah dijajagi BS tahun 2012, dilanjutkan MOU dengan Bank Jabar Banten (BJB).Tapi kepiawaian Gubernur,akhirnya menggaet Mega Corp. BJB sampai berang kenapa MOU dibatalkan sepihak dengan dalih bla bla bla..Ada apa ?? Cuma SHS dengan CT yang tahu..Bicara modal kalo hanya Seratus milyar, orang Sulut punya doi..Kami hanya berharap semoga KPK dan BPK mampu membongkar kebusukan masuknya MegaCORp sebagai PS BS….kami yakin itu.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara