Politik dan Pemerintahan

Sarundajang: Perjanjian Internasional Masih sebatas Retorika

Manaado – Dukungan peraturan dan perundang-undangan, dalam bidang perjanjian kerjasama daerah (sister city/sister province) dengan pihak luar negeri, dinilai  belum memberikan dampak positif bagi daerah-daerah yang melakukan kerjasama.

Hal itu disampaikan Gubernur Sulut Dr. Sinyo Harry Sarundajang saat menerima kunjungan Komisi I DPR-RI yang berjumlah empat orang di pimpin Ketua Tim Tubagus Hasanudin, SE MM di ruang Huyula Kantor Gubernur, Kamis ( 20/6) kemarin.

Tujuan kunjungan Tim Komisi I DPR-RI kali ini, di Provinsi Sulut dalam rangka mencari bahan masukan terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perjanjian Internasional yang saat ini sementara dalam pembahansan di DPR-RI.

Sarundajang menyebutkan, pengalaman Sulut yang telah membangun kerjasama sister city Bitung dan Davao City serta Sulut dengan negara bagian American Samoa, dianggap masih sebatas retorika belaka, karena terbentur dengan peraturan dan perundang-undang yang ada di tingkat kementerian, sembari memberi contohnya Permendagri No. 3 tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri dan Permenlu No. 09/A/XII/2006/01 pada Bab III tentang mekanisme hubungan kerjasama luar negeri oleh daerah.

“Adapun masing-masing peraturan kementerian terkait tersebut lebih dominan menonjolkan multitafsir masing-masing, termasuk dibidang ekonomi juga mengalami hal yang sama karena terbentur dengan peraturan kementerian perdagangan,” ujar Ketua AIPI Pusat.(jrp)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara