
Manado – Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut DR Jemmy Kumendong, M.Si menegaskan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah (kada)/wakil kada.
Menurutnya hal itu sudah tertuang dalam edaran Mendagri RI No. 270/4211/SJ Tanggal 4 Agustus 2015 Tentang Netralitasi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan larangan penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah.
Sementara terkait dengan Pasal 4 angka 15 PP No.53 Tahun 2010 Tentang disiplin PNS.
“Dalam surat edaran tersebut Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan Parpol,” ujar Kumendong.
Sedangkan jenis sangsi yang dapat dikenakan bagi PNS yang melanggar ketentuan Pasal 4 angka yaitu hukuman disiplin sedang bagi PNS yang memberi dukungan kepada calon kada/wakil kada dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kada/wakil kada serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Dukungan yang dimaksud meliputi pertemuan umum, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Sementara itu Hukuman disiplin berat bagi PNS yang membuat keputusan dan/atau memberikan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan memberikan dukungan kepada calon kada/wakil kada, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dan kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Kumendong menambahkan, terkait dengan larangan penggunaan fasilitas pemerintah dan pemerintah daerah selama masa kampanye, hal ini telah ditegaskan pula dalam Pasal 69 hurus h UU No.8 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa “Dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah”
Selanjutnya didalam ketentuan Pasal 70 ayat (3) huruf a, kembali ditegaskan bahwa “Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Karena itu Kumendong berharap kiranya Edaran Mendagri tersebut dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh para bupati/wali kota yang mencalonkan kembali dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 nanti.
