Manado, BeritaManado.com – Sammy Sambuaga (50), warga desa Watutumow 2 Jaga 2 Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, mendatangi SPKT Polda Sulut pada hari Jumat (13/3/2020) dan diarahkan ke bagian harta benda, dari anggota yang ada menginformasikan bahwa tidak ada perwira yang stand by jadi diminta untuk kembali pada hari Senin (16/03/2020).
Saat kembali melapor, Sammy mendapat informasi dari anggota polisi, terkait pelaporan yang akan diajukan harus ada surat perintah dari hakim pengadilan Aermadidi untuk proses selanjutnya.
Berdasarkan dari informasi Sammy cs, bahwa mereka sudah melakukan konsultasi dengan pengacara Novry Lomboan dan Welly Moninimbar,
“Ini sudah keputusan ingkra di Aermadidi dimana Sammy cs kalah akibat kesaksian palsu itu,” ujar Sammy menirukan ucapan pengacaranya.
Diketahui, objek sengketa yang dilaporkan yakni sebidang tanah di Jalan Raya Manado Bitung, Desa Watutumou II Kecamatan Kalawat yang dikuasai oleh Agus Susanto, dan dikontrakkan/dijual ke pihak ketiga PT. JTI Indonesia.
Olehnya, Sammy cs meminta pihak Polda agar memproses dan mengusut 2 saksi yang memberikan kesaksian palsu terkait proses di Pengadilan Aermadidi dan Sammy cs sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus ini.
“Kami punya bukti yang kuat tentang kesaksian palsu itu, bahkan salah-satu dari saksi itu sudah membuat surat di atas meterai, saksi mengaku bahwa ia dibayar dan dipaksa oleh Agus Susanto,” ungkap Sammy cs.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K memberikan konfirmasi, kasus yang sudah diputuskan pengadilan Aermadidi ini, yang menyatakan pelapor cs kalah.
Sehingga pelapor cs melakukan peninjauan kembali (PK) karena ada bukti baru, jika ingin melapor ke Polda dengan kasus yang sama, maka pelapor harus meminta surat keterangan hakim di Aermadidi.
“Ya, karena ini dalam PK, makanya pelapor cs harus meminta surat keterangan dari hakim baru bisa melapor di Polda,” ujar Jules Abast
(HardinanSangkoy)