Tomohon, BeritaManado.com — Pendukung setia dan militan Johny Runtuwene berhak bahagia.
Pasalnya, Anggota DPRD Kota Tomohon tersebut telah diputuskan DPP PDI Perjuangan untuk menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon pasca ditinggalkan Caroll Senduk maju Calon Wali Kota Tomohon pada Pilkada ini.
Surat Keputusan, yang bernomor 2415/In/DPP/xi/2020, tertanggal 9 November 2020, ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jendral Hasto Kristiyanto.
Isi surat keputusan tersebut, ialah:
Mengesahkan dan menetapkan Drs Johny Runtuwene sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan.
Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Struktural Partai dan seluruh anggota DPRD Kota Tomohon dari PDI Perjuangan untuk mengajukan, mengamankan dna memperjuangkan Johny Runtuwene sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon.
Kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas keluar dari kebijakan ini, akan diberikan sanksi organisasi.
(Dedy Dagomes)