Tomohon, BeritaManado.com — Dikarenakan pembahasan Ranperda terkait APBD 2022 Kota Tomohon melebihi batas waktu yang ditetapkan, yaitu 30 November 2021.
Dan Ranperda tersebut nanti Diparipurnakan dan mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Tomohon, pada Sabtu (18/12/2021) lalu, di Tumatangtang.
Maka Ranperda APBD 2022 tersebut dibawah ke Pemerintah Provinsi Sulut untuk mendapatkan pengesahan dari Gubernur.
Kepada BeritaManado.com, Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah mengatakan setelah selesai dievaluasi oleh Pemprov Sulut, terdapat beberapa catatan yang diberikan untuk diperbaiki.
“Ada catatan yang diberikan Pemprov untuk diperbaiki antara Banggar dan TAPD, dan sudah ditindak lanjuti,” ujarnya.
Catatan tersebut, kata Sundah ialah, adanya dana yang dianggarkan sebesar Rp30 miliar yang bersumber dari bantuan Pemprov Sulut.
“Tapi setelah evaluasi anggaran itu hilang. Sehingga anggaran yang sudah tertata harus disesuaikan untuk menutupi kekurangan itu,” jelas mantan Hukum Tua Lansot tersebut.
Ia menambahkan, perbaikan tersebut sudah selesai ditindak lanjuti pada Jumat (31/12/2021) lalu, dan sudah keluar Surat Keputusan (SK) dari Pimpinan.
“Sudah keluar SK Pimpinan pada hari itu juga. Maka proses penetapan Perda APBD 2022 Kota Tomohon sudah selesai,” tandasnya.
(Dedy Dagomes)