Tomohon, BeritaManado.com — Para Anggota DPRD Kota Tomohon, beserta sejumlah jajaran Sekertariat, melakukan sosialisasi terkait beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon.
Sosialisasi ini berlangsung sejak 22-23 September 2021, di Dapil masing-masing Anggota DPRD Kota Tomohon.
Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah mengatakan ada 7 Perda yang disoialisasikan kepada masyarakat, yaitu:
1. Perda Nomor 1 tahun 2020, tentang Kota Layak Anak
2 Perda Nomor 4 tahun 2014, tentang Bangunan Gedung
3. Perda Nomor 7 tahun 2017, tentang ketertiban umum
4. Perda Nomor 11 tahun 2016, tentang Kawasan Tanpa Rokok
5. Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies
6. Perda Nomor 5 tahun 2021, tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
7. Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Kota Tomohon nomor 7 tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
“Perda-perda ini penting untuk dilakukan sosialisasi kembali oleh DPRD Kota Tomohon,” ujar Djemmy Sundah, melalui Whatsapp.
Dikarenakan, menurutnya, Perda ini adalah produk hukum yang harus dijalankan oleh masyarakat dan pemerintah.
“Kita mengingat-ingatkan kembali dan menghimbau kepada masyarakat akan adanya perda-perda ini, agar supaya dijalankan,” tandasnya.
Diketahui, beberapa Anggota DPRD Tomohon yang turun sosialisasi, antara lain Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah, Wakil Ketua, Jhonny Rutuwene, Wakil Ketua, Erens Kereh.
Kemudian ada, Ferdinand Turang (Gerindra), Julianita Sinthya Wongkar (PDIP), Stanly Wuwung (Golkar), Hudson Bogia (PDIP), Cherly Mantiri (Nasdem), Siane Samatara (Demokrat), Noldie Lengkong (PDIP), Pricilia Tumurang (Golkar), Donald Pondaag (Golkar), Jenny Sompotan (Golkar), Jimmy Mewengkang (Golkar), Toar Polakitan (Golkar), Miky Wenur (Golkar), Christo Eman (Golkar).
Serta didampingi oleh Pejabat Sekertariat dibawah pimpinan Sekertaris DPRD Kota Tomohon, SS Lantang.
(Dedy Dagomes)