Tomohon, BeritaManado.com — Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah, memimpin Rapat Paripurna, Kamis (30/9/2021), di ruang Paripurna.
Paripurna kali ini dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Laporan Badan Anggaran Serta Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Kota Tomohon dan Rapat Paripurna dalam Rangka Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2022.
Djemmy Sundah, dalam kesempatannya mengatakan DPRD selaku mitra kerja Pemerintah Kota telah mengkaji dan menelaah Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021, yang telah melalui mekanisme pembahasan Badan Anggaran dengan Perangkat Daerah maupun dengan TAPD Kota Romohon dan dilanjutkan penyampaian pendapat akhir fraksi–fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 Kota Tomohon.
Diawali dengan Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Jenny Sompotan, Fraksi PDIP dibacakan oleh Cynthia Wongkar dan dari Fraksi Restorasi Nurani dibacakan oleh Cherly Mantiri, SH.
“Ketiga fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Kota Tomohon untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tomohon,” ujar Djemmy Sundah.
Sementara itu, Sekertaris DPRD Kota Tomohon, F. F. Lantang, membacakan Laporan Badan Anggaran Kota Tomohon dan dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat akhir Wali Kota, Caroll Senduk, terhadap rancangan peraturan daerah Tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Setelah mendengarkan pendapat akhir Wali Kota, dilanjutkan pembacaan naskah keputusan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD T. A. 2021 dan Naskah Keputusan Pimpinan DPRD Tentang Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2022 Kota Tomohon oleh Sekretaris DPRD, F. F. Lantang,
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda tentang Perubahan APBD T.A. 2021 Kota Tomohon yang sudah dibahas dari Ketua DPRD kepada Wali Kota Tomohon.
Djemmy Sundah kemudian mengatakan, bahwa dengan diterima dan disetujuinya Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021 Kota Tomohon untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah maka sangat diharapkan pelaksanaan penerapan dari peraturan ini benar-benar efektif sehingga apa yang menjadi tujuan dari peraturan ini akan tercapai.
Rapat Paripurna dihadiri juga Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut , Sekretaris Daerah Edwin Roring, bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Dan juga mendampingi Ketua DPRD, Wakil Ketua Jhony Runtuwene, Erens D. Kereh, serta hadir juga para anggota DPRD baik yang mengikuti secara langsung maupun virtual.
(Dedy Dagomes)