Bitung – Narkotika jenis sabu seberat 107,6 gram yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Bitung, Sabtu (04/05/2019) lalu, rupanya milik salah satu Napi di Lapas Kota Palu Sulawesi Tengah.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bitung, AKP Frelly Sumampow, sabu itu dijemput RI alias Iki Doyok (27) warga Kelurahan Mahau Lingkungan III Kecamatan Tuminting Kota Manado di Kota Bitung dengan tujuan akan dikirim ke Papua menggunakan jalur laut.
“Iki Doyok kami amankan bersama barang bukti sabu yang disimpan di saku celana bagian belakang di Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga,” kata Frelly saat menggelar Konfrensi Pers, Kamis (09/05/2019).
Frelly menjelaskan, Doyok diamankan bersama seorang tukang ojek inisial RP alias Rizal (27) warga Sindulang Satu Kecamatan Tuminting Kota Manado yang disewa untuk mengambil barang di salah satu wilayah di Kota Bitung.
“Rizal sendiri hanya sebagai saksi dan tidak tahu apa-apa soal sabu yang akan diserahkan Doyok ke seseorang yang akan berangkat ke Papua menggunakan kapal laut. Dan saat ditangkap, Doyok sementara menunggu orang yang akan mengambil barang haram itu,” katanya.
Menariknya kata Frelly, dalam data base tindak kejahatan, Doyok tercatat sebagai residivis Curanmor dan pengedar obat-obatan daftar G sehingga pihaknya langsung mengenali ketika sementara menunggu seseorang di wilayah Kecamatan Aertembaga.
“Kami sudah berkoordiasi dengan aparat di Papua dan di Kota Palu soal penangkapan sabu dengan harapan bisa ditindaklanjuti untuk memutus rantai peredaran Narkotika,” katanya.
Doyok sediri kata Frelly, dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, khususnya pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup untuk peredaran /jualbelikan barang Narkotika jenis sabu diatas 5 gram.
(abinenobm)