Hal ini menjadi jelas bahwa teror ini tidak bersifat spontan, melainkan terencana dengan tujuan menekan Sherly secara psikologis.
Insiden yang dialami oleh kedua influencer ini bukan sekadar “perang opini” di ranah media sosial.
Peristiwa yang mereka rasakan menunjukan fenomena yang lebih luas; “kritik yang ditujukan pada respons publik terhadap bencana yang dialami sebagai ancaman”, bahkan ketika kritik itu mengalir pada upaya mempercepat bantuan dan menyelamatkan nyawa para korban.
Dalam kondisi yang tidak pasti ini, masyarakat tidak lagi berbicara tentang konten viral atau persaingan opini, tetapi tentang “hak moral warga negara untuk menyuarakan dengan lantang keselamatan para korban yang ada.”
Dalam pandangan Filsuf Austria, Karl Popper, situasi di atas menunjukan ancaman terhadap apa yang ia sebut sebagai “open society” yang berarti (masyarakat terbuka yang sehat secara demokratis).
Popper memberi suatu seruan imperatif, “kiritik bukan musuh negara, melainkan alat koreksi yang tak terpisahkan dari stabilitas kehidupan ruang publik yang sehat.”
Setiap wewenang atau otoritas selalu mungkin salah “fallibilism”, sehingga kritik adalah suatu instrumen yang memperbaiki kesalahan dan mencegah penderitaan yang lebih luas.
Ketika kritik dibalas dengan teror atau intimidasi, yang sebenarnya ditutup bukan hanya suara individu, melainkan “mekanisme koreksi yang menjadi dasar masyarakat terbuka”, secara khusus dalam konteks demokrasi di Indonesia.
Suatu negara yang takut pada kritik sedang menutup dirinya dari realitas, membiarkan kesalahan berulang tanpa koreksi.
Popper juga mengingatkan bahwa bahaya terbesar bagi demokrasi bukanlah suara-suara yang kritis, tetapi “kekuasaan yang kebal terhadap koreksi dan mencoba menghukum kritik demi citra stabilitas.”
Dari sini kita dapat melihat bahwa kritik publik bukan serangan terhadap negara, melainkan permintaan agar negara bertanggung jawab dan peka terhadap “suara-suara yang mengutamakan nilai kemanusiaan.”
Ketika kritik justru disikapi dengan teror dan intimidasi, efeknya bukan sekadar membungkam individu, tetapi mengikis rasa kepercayaan publik terhadap kemampuan negara dalam memperbaiki konflik yang ada.
Bagaimana kita menyikapi peristiwa ini? Sejatinya, negara harus berperan menjamin perlindungan bagi setiap warga yang menyuarakan kepedulian atas nama “kemanusiaan”, termasuk kedua influencer di atas, Dj Donny dan Sherly Annavita yang telah mengalami sasaran kekerasan simbolis dan teror.
Aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas sampai ke quiditas (akar-akarnya) terhadap setiap ancaman dan intimidasi yang “menutup ruang bagi kritik.”
Kita bergerak lebih progresif lagi, pemerintah perlu membuka ruang dialog yang nyata dengan masyrakat sipil “agar aspirasi dari masyarakat tersampaikan”, bukan sebaliknya monolog birokrasi.
Oleh karena itu, Popper menegaskan, “demokrasi tidak runtuh karena terlalu banyak kritik, melainkan karena kritik ditelanjangi.
Ketika suara kemanusiaan “diperkosa”, yang hilang bukan sekadar kebebasan berbicara, namun harapan untuk memperbaiki negeri Indonesia tercinta ini.
(***)
