Airmadidi-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Utara (Minut) Rusti Ningsih SH MSi memilih bungkam soal penyelesaian kasus dugaan korupsi jembatan Sampiri di Desa Sampiri Jaga V Kecamatan Airmadidi yang menelan dana APBD Minut sebesar Rp1.136.000.000.
Ditemui awak media, usai melakukan pertemuan dengan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, Selasa (8/11/2016) malam, Kajari enggan menanggapi kasus yang menjerat S, oknum mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU).
Saat dimintai tanggapan soal tantangan sejumlah pihak untuk penyelesaian kasus jembatan Sampiri dan menangkap S yang diduga telah melarikan diri, Kajari menunjukan reaksi cukup kaget.
“Wah, kok ditantang? Memangnya mau perang?” singkat Rusti Ningsi.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan jembatan Sampiri di Desa Sampiri Jaga V Kecamatan Airmadidi yang menelan dana APBD Minut sebesar Rp1.136.000.000 akhirnya berbuntut pada masalah hukum.
S, oknum mantan Kepala Dinas PU Minut dijerat kasus dugaan korupsi oleh korps baju cokelat Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut, dimana SK Senin, (18/7/2016) lalu, ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana proyek R.
Diketahui, jembatan Sampiri dibangun untuk menghubungkan jalan antara Desa Sampiri dan Desa Rumengkor.
Menurut dugaan, terjadi pengurangan volume pekerjaan tidak sesuai dengan spek yang ada.
Ironinya pencairan dana proyek telah ditandatangani 100% oleh kadis S.
Kajari Minut Rusti Ningsih telah memimpin Minut sejak 1 November, melalui serah terima jabatan bersama Agus Sirait yang kini pindah tugas ke Maluku.(findamuhtar)
Airmadidi-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Utara (Minut) Rusti Ningsih SH MSi memilih bungkam soal penyelesaian kasus dugaan korupsi jembatan Sampiri di Desa Sampiri Jaga V Kecamatan Airmadidi yang menelan dana APBD Minut sebesar Rp1.136.000.000.
Ditemui awak media, usai melakukan pertemuan dengan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, Selasa (8/11/2016) malam, Kajari enggan menanggapi kasus yang menjerat S, oknum mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU).
Saat dimintai tanggapan soal tantangan sejumlah pihak untuk penyelesaian kasus jembatan Sampiri dan menangkap S yang diduga telah melarikan diri, Kajari menunjukan reaksi cukup kaget.
“Wah, kok ditantang? Memangnya mau perang?” singkat Rusti Ningsi.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan jembatan Sampiri di Desa Sampiri Jaga V Kecamatan Airmadidi yang menelan dana APBD Minut sebesar Rp1.136.000.000 akhirnya berbuntut pada masalah hukum.
S, oknum mantan Kepala Dinas PU Minut dijerat kasus dugaan korupsi oleh korps baju cokelat Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut, dimana SK Senin, (18/7/2016) lalu, ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana proyek R.
Diketahui, jembatan Sampiri dibangun untuk menghubungkan jalan antara Desa Sampiri dan Desa Rumengkor.
Menurut dugaan, terjadi pengurangan volume pekerjaan tidak sesuai dengan spek yang ada.
Ironinya pencairan dana proyek telah ditandatangani 100% oleh kadis S.
Kajari Minut Rusti Ningsih telah memimpin Minut sejak 1 November, melalui serah terima jabatan bersama Agus Sirait yang kini pindah tugas ke Maluku.(findamuhtar)