Manado, BeritaManado.com – Perusakan rumah tempat peribadahan di Desa Tumaluntung, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa dikecam oleh Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Utara Pdt Lucky Rumopa.
Lucky Rumopa mengacu kecewa dengan kejadian ini.
Menurut dia, apapun alasan dan argumentasinya, merusak tempat ibadah orang lain adalah kekeliruan besar.
Dijelaskan Rumopa, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 menjamin semua orang dalam hak bernegara, dan meyakini iman masing-masing.
“Kita di Sulut percuma disebut toleransi kalau masih terjadi praktik-praktik seperti itu. Toleransi ini adalah menerima perbedaan, apalagi dalam aspek beragama,” tegas Lucky Rumopa kepada BeritaManado.com, Minggu (24/10/2021).
Lucky meminta kepada aparat keamanan menelusuri dan menghukum tanpa terkecuali siapapun oknum yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
Memang, lanjut Rumopa, kasus rumah ibadah di Desa Tumaluntung sudah berlangsung lama.
“Itu bukan gereja, namun rumah dijadikan tempat ibadah. Tapi tetap tidak boleh dirusak,” bebernya.
Lucky mengakui ada aturan SKB dua menteri yang mengharuskan pendirian rumah ibadah mendapat persetujuan minimal 90-an kepala keluarga di lokasi sekitar.
“Tetapi semuanya bisa dikomunikasikan dengan baik. Apalagi masyarakat Sulut dengan kearifan lokal yang menjunjung tinggi perbedaan,” ujar Lucky.
Lucky juga mengimbau kepada para tokoh agama melakukan musyawarah bersama pemerintah dan warga sekitar jika memang berencana membangun tempat ibadah.
“Agar nanti tidak diboncengi pihak-pihak tertentu yang ingin merusak kedamaian di bumi nyiur melambai,” tandasnya.
(Alfrits Semen)