Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

RSUP Kandou Manado Beri Perhatian Serius terhadap Implementasi JKN KRIS

by Jenly Wenur
Senin, 28 April 2025, 18:47 pm
in Berita Utama, Kota Manado
A A
  • 10shares
Manajer Umum RSUP Kandou Manado, Novi Rapar ST.

Manado, BeritaManado.com — Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menjadi tantangan tersendiri bagi RSUP Prof R D Kandou Manado.

Kebijakan baru yang dicanangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 pada 8 Mei lalu, mengharuskan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menyesuaikan fasilitas rawat inap mereka paling lambat 30 Juni 2025.

Ketua Pelaksana Penerapan JKN KRIS RSUP Kandou, Novi Rapar ST, mengatakan bahwa hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak rumah sakit.

“Penyiapan fasilitas yang memenuhi standar JKN KRIS terus kita upayakan. Ini jadi perhatian sekaligus tantangan bagi kita saat ini,” ujar Novi Rapar yang juga menjabat sebagai Manajer Umum RSUP Kandou Manado, Senin (28/4/2025).

Dengan diterapkannya sistem KRIS, pemerintah secara bertahap menghapus sistem kelas iuran (kelas I, II, dan III) dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan.

Sebagai gantinya, seluruh kamar rawat inap akan disesuaikan dengan standar KRIS, yang salah satunya mensyaratkan hanya ada empat tempat tidur per kamar, berbeda dari sistem lama yang dapat mencapai enam tempat tidur dalam satu ruang.

Kriteria Fasilitas JKN KRIS

Sesuai dengan panduan dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, berikut adalah 12 kriteria yang harus dipenuhi dalam penerapan sistem KRIS:

  1. Komponen bangunan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi agar mudah dibersihkan dan tidak menyimpan mikroorganisme.
  2. Ventilasi udara yang baik untuk menjaga konsentrasi mikroorganisme tetap rendah.
  3. Pencahayaan ruangan yang cukup demi keselamatan dan kenyamanan.
  4. Kelengkapan tempat tidur, seperti stopkontak dan tombol panggil perawat (nurse call).
  5. Nakas di setiap tempat tidur untuk penyimpanan barang pribadi pasien.
  6. Suhu dan kelembaban ruangan harus diatur sesuai standar.
  7. Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
  8. Kepadatan ruang dan kualitas tempat tidur, termasuk jarak antar tempat tidur.
  9. Tirai atau partisi antar tempat tidur untuk menjaga privasi pasien.
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap untuk kemudahan akses.
  11. Kamar mandi dengan aksesibilitas yang sesuai standar keselamatan.
  12. Outlet oksigen di setiap ruang perawatan pasien.

Tantangan dan Harapan RSUP Kandou Manado

RSUP Kandou menghadapi tantangan besar karena banyak bangunan rawat inap yang sudah berusia tua dan belum memenuhi semua kriteria KRIS.

Salah satu kendala utama ada di Ruangan Irina C yang kamar mandinya masih terletak di luar ruangan perawatan.

Walau di tengah keterbatasan itu, RSUP Kandou akan terus berupaya memodernisasi fasilitasnya.

Bahkan, rumah sakit ini telah memiliki master plan pembangunan gedung rawat inap baru yang lebih modern dan sesuai standar.

Namun, realisasi pembangunan masih menunggu penyelesaian proyek pembangunan gedung pusat kanker.

“Mudah-mudahan rencana itu berjalan lancar dan bisa terlaksana usai pembangunan gedung pusat kanker yang rencananya selesai tahun depan,” tutup Novi.

Dengan komitmen kuat, RSUP Kandou berharap dapat memenuhi standar KRIS dan memberikan pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas kepada masyarakat di Sulawesi Utara.

(jenlywenur)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 10shares
Tags: bpjs kesehatanjkn krisnovi raparperpres 59 2024RSUP Kandou Manado

Berita Terkini

Resmob Polres Minut Langsung Amankan Pelaku Penikaman di Airmadidi, Motifnya Karena Cemburu

Resmob Polres Minut Langsung Amankan Pelaku Penikaman di Airmadidi, Motifnya Karena Cemburu

22 Mei 2025

Telkomsel Buka Kompetisi Riset Nasional 2025 untuk Mahasiswa S1, Ini Informasinya

22 Mei 2025
Akrab, Joune Ganda Pimpin Pengurus Apkasi Audiensi ke Staf Presiden Anto Mukti Putranto

Akrab, Joune Ganda Pimpin Pengurus Apkasi Audiensi ke Staf Presiden Anto Mukti Putranto

22 Mei 2025
Ramoy Luntungan Pimpin APEKSU, Siap Angkat Martabat Petani Kelapa Sulut

Ramoy Luntungan Pimpin APEKSU, Siap Angkat Martabat Petani Kelapa Sulut

22 Mei 2025

Semarak Komsos Familly Gathering 2025 Keuskupan Manado Semakin Terasa

22 Mei 2025

Tegaskan RTG TPK Bitung yang Alami Insiden Bukan Barang Bekas, Pelindo Sebut Rutin Perawatan

22 Mei 2025
Tak Ada Paksaan Ikut Program MBG, BGN Bilang Begini Soal Alternatif Lain

Tak Ada Paksaan Ikut Program MBG, BGN Bilang Begini Soal Alternatif Lain

22 Mei 2025
Terdakwa Judol Kominfo Bersumpah, Budi Arie Tidak Terlibat

Terdakwa Judol Kominfo Bersumpah, Budi Arie Tidak Terlibat

22 Mei 2025
Tuntas! Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan 

Tuntas! Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan 

22 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.