Manado, BeritaManado.com — Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Manado melakukan penyetoran uang ke kas negara sebesar Rp640.660.480.
Kasipidsus Evan Sinulingga, dalam keterangan pers, Jumat (11/3/2022) menjelaskan, penyetoran ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 179/Pid.Sus/ 2018/PN.Mnd tanggal 18 Oktober 2018 dalam perkara tindak pidana Cukai atas nama terpidana SFP Alias Siegfried.
“SFP menjual minuman beralkohol golongan B tanpa dilengkapi pita cukai,” ujar Sinulingga.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar melalui rilis yang diterima mengatakan, terpidana SFR sebelumnya pada tanggal 7 April 2021 telah melakukan pembayaran angsuran denda sebesar Rp200.000.000 ke kas negara melalui jaksa pada Kejaksaan Negeri Manado.
Dikatakan Safar, terpidana SFR telah dijatuhkan pidana denda sebesar 8 kali nilai cukai, masing-masing sebesar Rp105.082.560, sehingga total denda mencapai Rp840.660.480.
“Dengan adanya penyetoran denda sebesar Rp640.660.480 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan tersebut, maka eksekusi dalam perkara terpidana SFR telah dilaksanakan secara tuntas oleh Kejaksaan Negeri Manado,” tutup Hijran.
(***/Horas Napitupulu)