Manado-Aroma politik uang yang ditengara terjadi di Pilwako Kotamobagu mencuat dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) Senin 15 Juli baru-baru. Itu terlihat dari penuturan sejumlah saksi yang dihadirkan kedua pemohon, yakni pasangan nomor urut 3 Djelantik Mokodompit dan Rustam Simbala serta nomor urut 2 Nurdin Makalalag dan Sahat Robert Siagian.
Dalam risalah persidangan yang dirilis situs resmi Mahkamah Konstitusi www.mahkamahkonstitusi.go.id beberapa saksi menyebut telah menerima uang sebesar Rp 300 ribu dan kelipatannya untuk ditukar dengan surat undangan ke TPS.
Saksi bernama Bejo, warga Mogolaing, mengatakan pada 22 Juni atau sehari sebelum pemilihan telah didatangi oknum bernama Dullah Tungkagi, disebut Bejo sebagai tim sukses pasangan nomor urut 1. Dullah kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 2.100.000 untuk ketujuh anggota keluarga Bejo, namun itu ditukar dengan surat undangan pemilihan.
“Dia bilang cuma dipinjam begitu,” ujar Bejo saat ditanya ketua majelis hakim MK, Hamdan Zoelva. “Dipinjam lantas kita dikasih, ditukar duit, satu orang 300 ribu,” seru Bejo lagi seraya memastikan dia menukar undangannya dengan uang berjumlah Rp 2.100.000 karena seisi rumahnya ada 7 orang.
Serupa, saksi Cu Hariadi dari Kelurahan Molinow mengaku didatangi oknum bernama Ros yang meberinya uang Rp 300 ribu. Sebagai imbalan, Cu diminta tidak datang mencoblos di TPS. “Jadi besoknya saudara tidak coblos,” tanya hakim Zoelva. “Tidak pak,” jawab Cu.
Ada juga saksi bernama Bambang Harianto yang pada 24 Juni tidak datang mencoblos di TPS III Kelurahan Mongkonai. Alasannya, dia sudah menerima uang sebesar Rp 700 ribu dari oknum bernama Kimin untuk ditukar dengan undangan pemilihan. Undangan tidak diberi, tapi hak coblos juga tidak dia gunakan mengingat Kimin berpesan agar yang bersangkutan jangan datang mencoblos.
“Jadi tidak dimanfaatkan undangan itu,” tanya hakim. “Tidak karena sudah mendapat uang,” jawab Bambang.
Dalam persidangan tersebut, kedua pemohon menghadirkan lebih dari 20 saksi. Namun sebelumnya Deddy Suwardi Surachman selaku kuasa hukum termohon, yaitu pihak KPUD Kota Kotamobagu, saat membacakan jawaban kepada majelis hakim telah menolak segala gugatan yang disampaikan pemohon.
“Dalam eksepsi, menerima eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Deddy. (alf)

Money politik yang kotor, terang2an beli surat undangan bahkan disinyalir surat undangan yang sudah dibeli dibawa org2 partainya untuk mencoblos, sebab di TPS hanya dasar surat undangan langsung coblos tanpa mengecek pada daftar DPT dan identitas pembawa surat undangan. Biar ketua MK Bpk Hakim Hamdan Zoelva dan para majelis Hakim Yang akan memutuskan. Belum jadi pemimpin sudah bermain-main dengan pelanggaran undang2. Bahaya…………….!!!