
Airmadidi-Uang tunai sebanyak Rp600 ribu berhasil diamankan Polres Minut dari tangan MR salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Minahasa Utara (Minut), melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (20/3/2017).
Uang tersebut dikumpulkan dari sekitar 53 guru SMAN 1 Airmadidi, dimana setiap guru dimintai uang Rp20 ribu untuk penerbitan formulir A2 Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan para guru.
“Dugaan pungli ini terkait penerbitan format A2 pajak. Ini dari tingkatan SMA. Untuk SMP dan SD belum. Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah uang tunai sebesar Rp600 ribu rupiah bersama daftar nama guru pemberi,” kata Kapolres Minut AKBP Eko Irianto SIK.
Menurut pengakuan sejumlah guru, uang tersebut diberikan secara sukarela.
“Anehnya daftar nama bersama NIP (Nomor Induk Pegawai) yang bersangkutan bersama nominal uang telah disediakan oleh pihak dinas. Sementara di atasnya jelas tertera nomenklatur pemberian untuk pengurusan A2 Pajak,” lanjut Kapolres.
Atas OTT ini, pihak Polres Minut sedang melakukan pengembangan dan belum ada penetapan tersangka.
“Saya sudah laporkan ke bupati, dan beliau juga mendukung proses lanjutan karena pungli adalah tindakan yang tidak baik,” tutup Kapolres.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Minut dr Lilly Lengkong MKes membantah jika ada OTT di wilayah kerjanya.
Menurut penjelasan Lengkong, oknum MR hari itu hanya menerima titipan uang dari guru-guru untuk diberikan kepada PT yang juga merupakan ASN di Dinas Pendidikan Minut.
“PT ini dimintai tolong oleh guru-guru untuk mengisi formulir STP pajak yang harusnya dikerjakan masing-masing oleh guru itu sendiri. Nantinya, PT akan membawa formulir itu ke kamtor pajak di Bitung lalu hasilnya diserahkan kepada para guru. Apakah itu namanya pungli? PT itu kan jual jasa,” kata Lengkong.
Ditambahkan Lengkong, pengisian formulir pajak tidak masuk dalam program kerja Dinas Pendidikan sehingga apa yang dilakukan PT di luar tugasnya sebagai ASN.
“Kecuali kalau penerbitkan formulir A2 SPT pajak adalah tugas dari ASN lalu ASN bersangkutan meminta uang, itu baru namanya pungutan liar. Tapi penerbitan san pengisian format A2 kan bukan tugas kami, guru-guru yang minta tolong untuk diurusi. Dan itu masalah pribadi PT bersama guru, bukan urusan dinas,” tegas Lengkong.(findamuhtar)
