Airmadidi-Memasuki tahun ajaran baru 2017/2018, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dr Lilly Lengkong MKes mewarning tegas para guru dan kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan liar (Pungli) kepada siswa.
“Jangan coba-coba lakukan pungli, apalagi di sekolah negeri,” Lengkong, Rabu (19/7/2017).
Lengkong mengatakan, ada perbedaan antara sekolah negeri dan swasta, dimana sekolah negeri dibiayai secara penuh oleh negara sehingga tidak membolehkan pihak sekolah menarik pungutan kepada siswa.
Sementara sekolah swasta yang memiliki aturan sesuai yayasan, masih diinzinkan menarik pungutan pada siswa.
“Syaratnya adalah melalui kesepakatan rapat dewan komite orangtua murid,” tambah Lengkong.
Menurut Lengkong, peran komite sekolah cukup berpengaruh pada prestasi anak didik sehingga diharapkan komite sekolah untuk aktif.
Disisi lain, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk Presiden Joko Widodo, memberi 58 contoh jenis pungli di sekolah yaitu, uang pendaftaran masuk, uang SSP / komite, uang OSIS, uang ekstrakulikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang study tour, uang les, buku ajar, uang paguyupan, uang wisuda, membawa kue/makanan syukuran, uang infak, uang foto copy, uang perpustakaan, uang bangunan, uang LKS dan buku paket, bantuan insidental, uang foto, uang biaya perpisahan, sumbangan pergantian kepala sekolah, uang seragam, biaya pembuatan pagar/fisik dll, iuran untuk membeli kenang-kenangan, uang bimbingan belajar, uang try out, iuran pramuka, asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan), uang kalender, uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan, uang koprasi (uang tidak dikembalikan), uang PMI, uang dana kelas, uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR, uang UNAS, uang menulis ijazah, uang formulir, uang jasa kebersihan, uang dana sosial, uang jasa menyebrangkan siswa, uang map ijazah, uang STTB legalisir, uang ke UPTD, uang administrasi, uang panitia, uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya, uang listrik, uang komputer, jang bapopsi, uang jaringan internet, uang materai, uang kartu pelajar, uang Tes IQ, uang tes kesehatan, uang buku TaTib, uang MOS, uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap) dan uang tahunan.(findamuhtar)
Airmadidi-Memasuki tahun ajaran baru 2017/2018, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dr Lilly Lengkong MKes mewarning tegas para guru dan kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan liar (Pungli) kepada siswa.
“Jangan coba-coba lakukan pungli, apalagi di sekolah negeri,” Lengkong, Rabu (19/7/2017).
Lengkong mengatakan, ada perbedaan antara sekolah negeri dan swasta, dimana sekolah negeri dibiayai secara penuh oleh negara sehingga tidak membolehkan pihak sekolah menarik pungutan kepada siswa.
Sementara sekolah swasta yang memiliki aturan sesuai yayasan, masih diinzinkan menarik pungutan pada siswa.
“Syaratnya adalah melalui kesepakatan rapat dewan komite orangtua murid,” tambah Lengkong.
Menurut Lengkong, peran komite sekolah cukup berpengaruh pada prestasi anak didik sehingga diharapkan komite sekolah untuk aktif.
Disisi lain, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk Presiden Joko Widodo, memberi 58 contoh jenis pungli di sekolah yaitu, uang pendaftaran masuk, uang SSP / komite, uang OSIS, uang ekstrakulikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang study tour, uang les, buku ajar, uang paguyupan, uang wisuda, membawa kue/makanan syukuran, uang infak, uang foto copy, uang perpustakaan, uang bangunan, uang LKS dan buku paket, bantuan insidental, uang foto, uang biaya perpisahan, sumbangan pergantian kepala sekolah, uang seragam, biaya pembuatan pagar/fisik dll, iuran untuk membeli kenang-kenangan, uang bimbingan belajar, uang try out, iuran pramuka, asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan), uang kalender, uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan, uang koprasi (uang tidak dikembalikan), uang PMI, uang dana kelas, uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR, uang UNAS, uang menulis ijazah, uang formulir, uang jasa kebersihan, uang dana sosial, uang jasa menyebrangkan siswa, uang map ijazah, uang STTB legalisir, uang ke UPTD, uang administrasi, uang panitia, uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya, uang listrik, uang komputer, jang bapopsi, uang jaringan internet, uang materai, uang kartu pelajar, uang Tes IQ, uang tes kesehatan, uang buku TaTib, uang MOS, uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap) dan uang tahunan.(findamuhtar)