Manado, BeritaManado.com – Sebentar lagi sekolah-sekolah akan memulai tahun ajaran baru, yang mana semua sekolah pasti akan menerima siswa baru.
Tentu dalam penerimaan siswa baru tersebut, segala pengurusan administrasi akan dilakuan oleh orang tua siswa.
Melihat kondisi ini, Anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Utara Jems Tuuk menegaskan pihak sekolah maupun universitas jangan pernah melakukan pungutan kepada peserta didik dengan alasan sumbangan pendidikan.
Jems Tuuk secara segera mengatakan, jika para orang tua peserta didik mendapatkan hal tersebut, diminta untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.
“Kalau ada orang tua murid yang merasa dirugikan lapor saja ke Polisi, supaya ditangkap,” tegas Jems.
Ia menjelaskan, pungutan liar ini adalah salah satu tindakan melawan hukum.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999, dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Jadi kalau ada pungli di SMA dan SMK, itu tegas Undang-Undang tidak mengizinkan, jadi kalau ada sekolah yang melakukan tagihan uang kepada orang tua murid dengan alasan biaya sumbangan pendidikan, itu tindakan melawan hukum,” tandasnya.
(Hendra Usman)