Tondano, BeritaManado.com — Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, MSi. IPU. Asean. Eng dan Wakil Bupati Robby Dondokambey, SSi. MM, dikabarkan tidak bisa divaksin COVID-19.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa dr. Maya Rambitan, MKes kepada BeritaManado.com, Senin (1/2/2021).
Menurut Rambitan, faktor yang menyebabkan keduanya tidak bisa divaksin yaitu usia yang sudah berada diatas 59 tahun.
“Dari segi usia, syarat bagi mereka yang bisa menerima vaksin COVID-19 yaitu yang berusia 18 -59 tahun,” kata dr. Maya Rambitan.
Ditambahkannya, hingga saat ini, program vaksinasi terhadap tenaga kesehatan di seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit terus berjalan.
Sejauh ini, hasil pemantauan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa di lapangan pada kegiatan vaksinasi, tidak semua yang terdaftar berhasil divaksin.
Mereka yang bisa divaksin adalah yang memenuhi persyaratan seperti usia diantara 18 tahun – 59 tahun, tidak menderita penyakit ginjal, wanita hamin dan menyusui, tekanan darat tidak melebihi 140/90, tidak menderita HIV, tidak memiliki riwayat terkonfirmasi positif COVID-19, tidak menderita Diabetes Melitus, tidak menderita penyakit saluran pencernaan kronis serta tidak memiliki penyakir paru-paru seperti Asma, PPOK dan TBC.
(Frangki Wullur)