Manado – Komisi I DPR RI melakukan kunjungan kerja ke pemerintah Provinsi Sulawesi utara guna merefisi perjanjian internasional. Hal ini disampaikan juru bicara Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) Yahya Sacawiria, Sip, MM kepada para wartawan.
“Kita disinikan pada hakekatnya untuk melakukan revisi dari perjanjian internasional yang dibuat tahun 2000. Kalau kita lihat dan kita rasakan, perjanjian internasional ini memang perlu adanya perubahan atau revisi kembali untuk bisa bagaimana mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang ada di daerah, contohnya seperti tadi dikatakan ada sister city, ada sister Provice apakah ini masuk dalam perjanjian internasional,” ujar pentolan Partai Demokrat ini.
“Kalau ada nanti kita bahas, kalau ada perjanjian internasional sampai sejauh mana bisa mengakomodasi kepentingan-kepentingan di daerah, kenapa, karena aturan yang diatur dalam Permendagri itu lebih besar bobotnya kepada kepentingan di daerah,” katanya.
Hal ini menurut dia terdapat dua pandangan, dimana Kementerian luar negeri itu mengaturnya secara umum, antara negara atau internasional dengan daerah, ini mestinya dipadukan dalam satu revisi, jelasnya. (Jrp)
