Talaud – Plt Bupati Kepulauan Talaud, Petrus Simon Tuange resmi mencabut tiga Surat Keputusan (SK) Bupati, Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (07/05/2019).
SK Nomor 251 dan 252 tanggal 19 Juli 2018 serta SK Nomor 83 tahun 2019 dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
Usai mencabut dan mengembalikan ratusan pejabat yang dinonjobkan serta dipindahkan berdasarkan SK itu, Petrus mengajak semua ASN dan lapisan masyarakat bergandengan tangan demi membangun Bumi Porodisa.
Ajakan itu disampaikan Petrus lewat akun Facebooknya, Petrus Simon Tuange dengan harapan semua kembali bersatu padu menata Bumi Porodisa lebih baik demi generasi berikut.
Berikut ajakan Petrus yang disampaikan lewat akun Facebooknya;
“Setelah melewati proses panjang nan rumit pada akhirnya semua yang benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku harus tetap ditegakan.
Langkah-langkah perbaikan sudah ditempuh perlahan sembari terus merajut persaudaraan demi Bumi Porodisa yang tercinta.
Jabatan yang kembali diemban anak-anakku ASN di tanah porodisa bukanlah menjadi euforia semata melainkan proses introspeksi diri dan pembenahan diri demi Tanah Porodisa.
Jangan abaikan sumpah janjimu sebagai ASN, jangan gadaikan kebenaran dan integritasmu demi Jabatan.
Marijo torang samua sama-sama bekerja for porodisa tercinta
Marijo torang samua akhiri polarisasi inklusif diri
Marijo torang semua persiapkan yang terbaik for anak cucu samua
Torang samua ana’u wanua porodisa harus cinta porodisa, kalau bukan torang siapa lagi, kalau bukan sekarang, kapan lagi?
Terimakasih untuk semua pengabdianmu anak-anakku ASN
Sansiote Sampate-Pate
Selamat malam
Tuhan memberkati“.
(abinenobm)