Bitung, Beritamanado.com – GA alias Geral (20) meringis menahan sakit di kaki kanannya akibat tindakan tegas terukur tim gabungan Tarsius Polres Bitung.
Pemuda Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir ini harus dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Tarsius wilayah Tengah, Timur dan Selatan karena melawan saat akan ditangkap, Rabu (20/11/2019).
Dari informasi, Geral ditangkap atas dugaan kasus penganiyaan menggunakan senjata tajam terhadap dua warga Kecamatan Madidir pada bulan Oktober 2019 lalu dan melarikan serta buron.
Informasi itu dibenarkan Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis yang menyatakan Geral ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP /252/X/Res- Bitung/Sek-Maesa, tanggal 27 Oktober 2019, Sprin Penyidikan nomor SP-SIDIK/80/X/2019/Reskrim/Sek- Maesa tanggal 27 Oktober 2019 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/11/XI/2019/Reskrim/Sek-Maesa tanggal 20 November 2919.
“Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah perkebunan gunung Pala Desa Buha Kecamatan Tagulandang Selatan Kabupaten Sitaro dipimpin Ipda Tuegeh D Darus,” kata Elia, Kamis (21/11/2019).
Aksi penganiyaan yang dilakukan Geral, kata Kapolsek, tanggal 27 Oktober 2019 saat dirinya sudah dalam keadaan mabuk kemudian bergabung dengan teman-temannya yang sedang duduk Miras.
Entah disengaja atau tidak, Geral menyenggol meja yang berisi ceret Miras hingga tumpah saat berjalan.
“Salah satu korban yakni Ronald Kasenda menegurnya tapi malah dibalas makian oleh Geral yang sudah dalam keadaan mabuk hingga terjadi adu mulut,” katanya.
Usai adu mulut, Geral berbalik ke rumahnya dan kembali ke lokasi Miras membawa sebilah parah dan langsung menyerang Ronald mengakibarkan luka robek di tangan kiri.
“Usai menganiaya Ronald, Geral kemudian menyerang Randito Dalughu yang mengakibatkan luka di bagian kepala,” katanya.
Usai melakukan penganiyaan, kata Kapolsek, Geral kemudian melarikan diri ke Manado dan sempat dihubungi untuk menyerahkan diri ke Polsek Maesa.
“Bukannya datang, Geral malah melarikan diri ke Tagulandang Sitaro dan kemudian bersembunyi di perkebunan kampung Desa Buha dengan jarak lima kilo meter kearah gunung Desa Buha Kecamatan Tagulandang Selatan Kabupaten Sitaro,” katanya.
Rupanya kata Kapolsek, Geral adalah residivis dan pernah mejalani hukuman selama delapan bulan di Rutan Klas II B Tewaan dengan kasus penganiayaan.
“Dia dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP Dan Atau pasal 351 Ayat (1) KUHP,” katanya.
(abinenobm)