
Manado, BeritaManado.com — Rekomendasi Badan Kehormatan (BK) yang memutuskan James Arthur Kojongian (JAK) dicopot dari Wakil Ketua DPRD hingga pemecatan sebagai wakil rakyat dinilai inprosedural.
Demikian ditegaskan Pemerhati Sosial Politik, Billy Johannis kepada BeritaManado.com, Rabu (17/2/2021).
Menurut Billy Johannis, JAK duduk di kursi pimpinan DPRD bukan karena dipilih para legislator.
Sebab, lanjut Billy, alat kelengkapan dewan adalah kewenangan dari partai.
“Nah, sementara rekomendasi pencopotan JAK sebagai pimpinan bukan rekomendasi partai dalam hal ini Golkar,” terang Ketua Granat Sulut tersebut.
Ia pun menyarankan JAK melakukan gugatan Class Action di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Tujuannya untuk menguji material terhadap keputusan pimpinan DPRD Sulut.
“DPRD bukanlah lembaga hukum yang berwenang memecat seseorang tanpa bukti hukum. Saya tidak mencampuri persoalan moral, tapi ini harus diperkuat dengan landasan hukum,” kata Johannis.
Billy merasa ganjil jika keputusan BK hanya karena dorongan beberapa organisasi tertentu.
Terlebih kata dia, tidak ada laporan yang dilayangkan istri JAK ke kantor polisi.
“Jadi kekerasannya di mana. Apakah sebuah video sudah menjadi bukti kuat? Sekali lagi, gugatan class action sebaiknya dilakukan,” tandasnya.
Rekomenadasi BK
Ketua BK DPRD Sulut Sandra Rondonuwu dalam pembacaan hasil pemeriksaan mengusulkan pemberhentian JAK dari jabatan wakil ketua dan anggota DPRD Sulut.
Menurut BK, JAK telah melakukan tindakan yang membahayakan nyawa istrinya.
“Terjadi juga kekerasan psikis. Dengan kejadian ini, itu adalah perbuatan keji dan tercela. Belum lagi hal itu ditonton masyarakat,” ungkap Rondonuwu.
Legislator PDIP ini menuturkan, JAK secara sengaja atau tidak sengaja telah mencoreng martabat DPRD Sulut.
“Sikap kami, saudara JAK tidak mengindahkan sumpah janji sebagai anggota DPRD dan pimpinan DPRD. Kejadian ini bukan hal yang baik bagi BK, karena BK memiliki tanggungjawab kepada rakyat Sulut agar mampu menjaga wibawa lembaga terhormat ini,” katanya.
Dengan ini, lanjut Rondonuwu, BK telah bermusyawarah dan memutuskan saudara JAK dinyatakan melakukan pelanggaran atas sumpah janji.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sesuai Tatib DPRD, BK merekomendasi untuk menetapkan sangsi pelanggaran sumpah dan janji kepada JAK yakni mengusulkan pemberhentian saudara JAK dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut serta pemberhentian JAK dari Anggota DPRD Sulut sesuai mekanisme parpol,” tegasnya.
Ditambahkannya, dengan kondisi yang ada saat ini, keputusan BK bukanlah keputusan perorangan atau putusan tekanan politik.
“Putusan ini independen dan seadil-adilnya yang berdasar musyawarah dan mufakat sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah yang diambil merupakan representasi fraksi di DPRD Sulut. Dengan semangat profesionalisme, seluruh anggota BK menanggalkan kepentingan partai, kelompok maupun pribadi,” tandasnya.
(Alfrits Semen)