Hukum dan Kriminalitas

Razia Knalpot Bising 12 Kendaraan Bermotor Terjaring Polisi di Pineleng

Razia Knalpot Bising 12 Kendaraan Bermotor Terjaring Polisi di Pineleng
Razia Knalpot Racing Polsek Pineleng.

Manado, Beritamanado.com- Menindaklanjuti keresahan masyarakat dan Instruksi Kaoolda Sulut perihal knalpot racing (brong) yang kerap meresahkan dan tak jarang menimbulkan gangguan Kamtibmas, Polsek Pineleng di jajaran Polresta Manado menggelar razia lalulintas di ruas Jalan Manado – Tomohon, Desa Pineleng Satu Kecamatan Pineleng, Senin (12/1/2023).

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kapolsek Pineleng Ipda Ronald Sabaja mengatakan giat penertiban ini menyangkut pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor khususnya kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising

“Menindak lanjuti keluhan masyarakat tentang penggunaan knalpot bising kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolsek Pineleng.

Dasar pelaksanaan mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 285 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linta Dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

“Hasil dari kegiatan pemeriksaan tersebut yaitu berhasil mengamankan 12 (dua belas) kendaraan bermotor roda dua yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang menggunakan knalpot bising,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya kendaraan bermotor roda dua tersebut dilakukan penindakan dengan cara pemilik kendaraan melepaskan sendiri knalpotnya menggunakan gergaji besi.

“Knalpot tersebut disimpan sebagai barang bukti untuk dimusnahkan,” pungkas Kapolsek.

Deidy Wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara