
Amurang – PT SAA yang berkantor di Jalan Raya Tombatu Kelurahan Uwuran II, Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diduga menggelapkan uang muka pembangunan rumah sekitaran ratusan juta rupuah.
Bos dari PT SAA dinyatakan oleh Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SIK. SH. MSi sebagai buron.
Ungkapan tersebut dilontarkan oleh Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SIK. SH. MSI kepada beritamanado.com disaat sedang mempersiapkan lapangan untuk dipakai upacara dalam menyambut Hut Bhayangkara pada 1 July.
“Tentang persoalan PT SAA sudah masuk dalam tingkat penyidikan tersangka, yang sekarang ini tidak tahu keberadaannya. Karena kami pihak Polres menelepon bos dari PT SAA tidak aktif, maka kami akan menetapkan bos dari PT SAA sebagai buron,”ujar Arya.
Ia menambahkan, dengan di tetapkan bos PT SAA sebagai buron. Maka pihak Polres kedepan akan bekerja sama dengan di setiap Polres, Polsek yang ada untuk membantu menangkap bos dari PT SAA yang saat ini belum tahu berada dimana.
“Saya telah instruksikan kepada anggota akan membagikan selebaran ke Polres, Polsek yang ada di Minsel ataupun di Sulut guna untuk memintai keterangan dari bos PT SAA. Karena itu saya berharap kepada masyarakat untuk tetap sabar,”tutupnya.
(Isak Mamoto)
