Berita Utama

Ratusan Koleksi Foto Mendur Bersaudara Raib

Ratusan Koleksi Foto Mendur Bersaudara Raib
Tugu Pers Mendur Kawangkoan

Kawangkoan, BeritaManado.com – Ratusan koleksi foto karya Alex Mendur dan Frans Mendur, mendadak raib entah kemana.

Hal itu berdasarkan pantauan BeritaManado.com, Minggu (5/10/2025) pagi di lokasi Tugu Pers Mendur Kawangkoan sekitar pukul 7.00 WITA sebagaimana dalam rekaman video yang sempat diabadikan dari salah satu jendela yang kebetulan tidak terkunci.

Disamping jendela tersebut ada selembar kertas ditempel di pintu masuk bangunan yang difungsikan sebagai galeri foto Alex dan Farns Mendur.

Bagia atas kertas tersebut bertuliskan Surat Kuasa dan isinya menerangkan bahwa penerima kuasa atas nama Berty Mendur diberikan kewenangan untuk mewakili keluarga dalam upaya pembuatan Monumen Pahlawan Pejuang Perintis Foto Jurnalistik Alex Mendur dan Frans Mendur.

Surat Kuasa tertanggal 16 Maret 2010 itu ditandatangani dua perwakilan keturunan langsung Alex Mendur dan Frans Mendur, yaitu Lexy Rudolf Mendur anak dari Alex Mendur (meninggal tahun 2011) dan Tien Sumartini Mendur anak dari Frans Mendur (meninggal sekitar tahun 2017 lalu.

Dengan terpampangnya kutipan surat kuasa itu, maka kuat dugaan foto-foto Alex dan Frans Mendur itu sengaja diambil oleh oknum kerabat yang menerima kuasa dari keluarga tersebut.

Ratusan Koleksi Foto Mendur Bersaudara Raib
Kondisi tempat dipajangnya koleksi foto-foto Alex Mendur dan Frans Mendur

Hal ini tentu menimbulkan kesan seakan penerima kuasa atas operasional Tugu Pers Mendur (namanya saat ini) yang diresmikan oleh Gubernur Sulut SH Sarundajang pada 11 Februari 2013 itu melakukan sepihak.

Terlepas dari pengambilan sepihak dari koleksi foto-foto Alex Mendur dan Frans Mendur yang menurut penerima kuasa akan dibuat Pameran Foto, ada satu hal yang patut diketahui masyarakat.

Dari sudut pandang hukum, terkait Surat Kuasa, bahwa selama pemberi kuasa masih hidup, maka penerima kuasa masih dapat melakukan kegiatan atau apapun hal yang diatur dalam isi Surat Kuasa yang diberikan.

Namun masalahnya disini, informasi yang diperoleh BeritaManado.com, bahwa kedua pemberi kuasa telah meninggal dunia.

Berdasarkan Pasal 1813 KUH Perdata, ada beebrapa poin penting terkait masa berlakunya surat kuasa, dimana salah satunya adalah apabila pemberi kuasa atau penerima kuasa meninggal dunia.

Terkait dengan hal ini, Sofyan Yosadi SH salah Advokat Sulawesi Utara memberikan pandangan hukumnya saat dihubungi BeritaManado.com.

Menurutnya, penerima kuasa hanya bisa melakukan tindakan sebagaimana tertera dalam Surat Kuasa, diluar itu berarti sudah masuk kategori pelanggaran hukum.

“Isi Surat Kuasa itu jelas yaitu dalam rangka pembuatan monumen dan bukan untuk menguasai seluruh peninggalan Alex dan Frans Mendur. Jadi tindakan diluar dari maksud dan tujuan adalah perbuatan mewalan hukum. Lagipula Alex dan Frans Mendur bukan lagi milik keluarga besarnya, melainkan seluruh bagnsa Indonesia.

(Frangki Wullur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara