AMURANG—Setelah sejumlah nama dipanggil Polres Minsel terkait kasus Sat Pol PP dan Dinas Kehutanan, kini Unit Tipikor akan memanggil Kepala Sat Pol PP Drs Nofriet Dady Ransulangi dan Kepala Dinas Kehutanan Minsel Recky R Rumintjap untuk menjadi saksi pada dugaan kasus korupsi di dinas masing-masing.
Kapala Dinas Kehutanan Recky Rumintjap akan dipanggil menjadi saksi dalam dugaan korupsi kasus turus jalan 2011 dan pengadaan Kebun Bibit Rakyat (KBR) 2011 yang diduga mengalami kerugian berinilai Rp 250 juta lebih.
Sementara Kasat Pol PP Nofriet Ransulangi terhadap dugaan kasus di Satuan Pol PP yaitu dana HUT Satuan Polisi Pamong Praja, SPPD, pengadaan pakaian dinas, dan belanja honorarium yang terjadi tahun 2011 dengan perkiraan kerugian Rp 200 juta.
Kapolres Minsel AKBP Sumitro melalui Kasat Reskrim AKP Yana Supriatna mengatakan pemerikasaan sudah 80 persen.”Berikut kami akan panggil Kasat Pol PP dan Kadishut untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut ,” ucapnya, Kamis (15/12) tadi.
Ia menambahkan, akan menetapkan sebagai tersangka jika mereka terlibat dalam masing-masing kasus. “Setelah pemeriksaan, jika ditemukan keterkaitan dengan dugaan kasus bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kasat PP Novriet saat dikonfirmasi menyatakan tidak akan menghalangi proses kepolisian. “Saya siap memenuhi panggilan kalau dipanggil sebagai saksi,” tegasnya.
Ia menambahkan, akan menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian. “Saya akan ikuti prosedurnya, kalau tidak bersalah kenapa harus takut,” kata dia. (ape)
