TOMOHON, beritamanado.com – DPRD Kota Tomohon menggelar sidang paripurna penandatanganan nota kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2019 Kota Tomohon, Sabtu (15/09/2018) akhir pekan lalu.
Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat hadir dalam paripurna tersebut mengapresiasi jajaran DPRD Kota Tomohon atas kerja samanya dengan pihak pemerintah kota sehingga rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2019 telah berjalan dengan baik dan lancar.
“Dalam pembahasan, tentu tidak lepas dari perdebatan yang konstruktif dalam upaya bersama untuk mencapai tujuan yakni mewujudkan kemajuan dan pertumbuhan daerah diberbagai bidang yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” ujar Eman.
Dijelaskannya, KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya sedangkan PPAS adalah program kegiatan prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan pada perangkat daerah untuk setiap program kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah.
“Semoga apa yang kita sepakati bersama dapat membawa manfaat besar bagi kemajuan Kota Tomohon dalam berbagai bidang,” tutup Eman.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – DPRD Kota Tomohon menggelar sidang paripurna penandatanganan nota kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2019 Kota Tomohon, Sabtu (15/09/2018) akhir pekan lalu.
Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat hadir dalam paripurna tersebut mengapresiasi jajaran DPRD Kota Tomohon atas kerja samanya dengan pihak pemerintah kota sehingga rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2019 telah berjalan dengan baik dan lancar.
“Dalam pembahasan, tentu tidak lepas dari perdebatan yang konstruktif dalam upaya bersama untuk mencapai tujuan yakni mewujudkan kemajuan dan pertumbuhan daerah diberbagai bidang yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” ujar Eman.
Dijelaskannya, KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya sedangkan PPAS adalah program kegiatan prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan pada perangkat daerah untuk setiap program kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah.
“Semoga apa yang kita sepakati bersama dapat membawa manfaat besar bagi kemajuan Kota Tomohon dalam berbagai bidang,” tutup Eman.
(ReckyPelealu)