Manado – Benny Ramdhani, Personil Komisi I bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM DPRD Sulut , angkat bicara soal pemasungan haknya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar). Alasannya, pihak Sekretariat DPRD Sulut tak pernah mengundannya untuk ikut dalam rapat Banggar, padahal dirinya masih tercatat sebagai anggota Banggar.
“Keberadaan saya di Badan Anggaran karena representasi Komisi, dan hingga kini, masih sah sebagai Sekretaris Komisi I, karena belum ada pemilihan ulang pimpinan komisi. Artinya, saya masih sah sebagai anggota Badan Anggaran. Tapi sudah beberapa kali Banggar melakukan rapat, saya tidak pernah diundang. Saya curiga hal ini terjadi karena ketidakpahaman Sekretariat DPRD terhadap aturan perundang-undangan atau karena unsur kesengajaan,” ungkap Ramdhani, baru-baru ini.
Apabila masalah disengaja, kata Ramdhani, Sekretariat DPRD sudah melakukan kejahatan konstitusi karena tidak memberikan haknya di Banggar.
“Kalau ini terjadi karena kejahatan konstitusi, maka saya akan segera mengambil langkah-langkah. Pertama saya akan menyurat ke pimpinan DPRD. Kedua, saya akan pertanyakan ini dalam rapat paripurna. Dan ketiga, saya akan siapkan gugatan terhadap Sekretariat DPRD karena telah melakukan kejahatan konstitusi,”
ketusnya.
Disinggung soal pembebastugasannya dari seluruh jabatan di DPRD Propinsi, dikatakan Legislator asal Bolmong ini, “Tidak ada yang salah dengan surat penarikan dari DPD PDIP Sulut. Itu sudah benar, tapi yang salah adalah DPRD Propinsi tidak segera menindaklanjuti surat tersebut. Harusnya, pimpinan Komisi I segera dipilih ulang. Karena aturannya jelas, pimpinan komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi. Kan, sampai sekarang tidak ada pemilihan?,” ujarnya.
Ditambahkan, apa yang di-sampaikannya ini bukan karena ambisi terhadap jabatan. “Ini semata untuk mengembalikan lembaga DPRD Propinsi Sulut pada track yang sebenarnya,” pungkas Rhamdani. (IS)
Manado – Benny Ramdhani, Personil Komisi I bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM DPRD Sulut , angkat bicara soal pemasungan haknya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar). Alasannya, pihak Sekretariat DPRD Sulut tak pernah mengundannya untuk ikut dalam rapat Banggar, padahal dirinya masih tercatat sebagai anggota Banggar.
“Keberadaan saya di Badan Anggaran karena representasi Komisi, dan hingga kini, masih sah sebagai Sekretaris Komisi I, karena belum ada pemilihan ulang pimpinan komisi. Artinya, saya masih sah sebagai anggota Badan Anggaran. Tapi sudah beberapa kali Banggar melakukan rapat, saya tidak pernah diundang. Saya curiga hal ini terjadi karena ketidakpahaman Sekretariat DPRD terhadap aturan perundang-undangan atau karena unsur kesengajaan,” ungkap Ramdhani, baru-baru ini.
Apabila masalah disengaja, kata Ramdhani, Sekretariat DPRD sudah melakukan kejahatan konstitusi karena tidak memberikan haknya di Banggar.
“Kalau ini terjadi karena kejahatan konstitusi, maka saya akan segera mengambil langkah-langkah. Pertama saya akan menyurat ke pimpinan DPRD. Kedua, saya akan pertanyakan ini dalam rapat paripurna. Dan ketiga, saya akan siapkan gugatan terhadap Sekretariat DPRD karena telah melakukan kejahatan konstitusi,”
ketusnya.
Disinggung soal pembebastugasannya dari seluruh jabatan di DPRD Propinsi, dikatakan Legislator asal Bolmong ini, “Tidak ada yang salah dengan surat penarikan dari DPD PDIP Sulut. Itu sudah benar, tapi yang salah adalah DPRD Propinsi tidak segera menindaklanjuti surat tersebut. Harusnya, pimpinan Komisi I segera dipilih ulang. Karena aturannya jelas, pimpinan komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi. Kan, sampai sekarang tidak ada pemilihan?,” ujarnya.
Ditambahkan, apa yang di-sampaikannya ini bukan karena ambisi terhadap jabatan. “Ini semata untuk mengembalikan lembaga DPRD Propinsi Sulut pada track yang sebenarnya,” pungkas Rhamdani. (IS)