Tomohon – Para camat dan lurah untuk terus meningkatkan peranannya selaku pejabat pengelolaan informasi dalam hal penyebarluasan informasi ke masyarakat terkait program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tomohon karena peran dan fungsi camat serta lurah sangat strategis dalam proses penyampaian informasi yang dihubungkan dengan Undang-Undang nomor 14 soal keterbukaan informasi publik.
Hal tersebut diungkapkan Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tomohon Ruddie Lengkong SSTP saat pelaksanaan rakor yang membahasa topik kemitraan antara pemangku kepentingan dan peran para camat serta lurah dalam proses diseminasi informasi bertempat di lantai III Kantor Walikota Tomohon, Selasa 27 November 2012.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs Gerson Mamuaja saat membawakan materi menegaskan peran dan tanggung jawab para camat dan lurah dalam menyampaikan informasi berbagai kebijakan umum yang dilaksanakan pemerintah bagi suksesnya pembangunan yang sementara dan yang akan dilaksanakan bagi peningkatan kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat.
“Informasi yang baik sangat di butuhkan terutama dalam rangka mendiseminasi berbagai informasi publik yaitu informasi yang wajib disampaikan namun ada juga informasi yang tidak boleh disampaikan sesuai dengan undang-undang seperti informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dari persaingan yang tidak sehat, informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara, informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, informasi yang mengungkapkan ketahanan ekonomi nasional, informasi yang dapat merugikan kepentingan luar negeri, informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat, informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi serta memorandum atau surat badan publik,” ungkapnya.
Kegiatan ini di buka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP dan dihadiri oleh seluruh camat dan lurah yang ada di Kota Tomohon. (req)
Tomohon – Para camat dan lurah untuk terus meningkatkan peranannya selaku pejabat pengelolaan informasi dalam hal penyebarluasan informasi ke masyarakat terkait program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tomohon karena peran dan fungsi camat serta lurah sangat strategis dalam proses penyampaian informasi yang dihubungkan dengan Undang-Undang nomor 14 soal keterbukaan informasi publik.
Hal tersebut diungkapkan Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tomohon Ruddie Lengkong SSTP saat pelaksanaan rakor yang membahasa topik kemitraan antara pemangku kepentingan dan peran para camat serta lurah dalam proses diseminasi informasi bertempat di lantai III Kantor Walikota Tomohon, Selasa 27 November 2012.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs Gerson Mamuaja saat membawakan materi menegaskan peran dan tanggung jawab para camat dan lurah dalam menyampaikan informasi berbagai kebijakan umum yang dilaksanakan pemerintah bagi suksesnya pembangunan yang sementara dan yang akan dilaksanakan bagi peningkatan kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat.
“Informasi yang baik sangat di butuhkan terutama dalam rangka mendiseminasi berbagai informasi publik yaitu informasi yang wajib disampaikan namun ada juga informasi yang tidak boleh disampaikan sesuai dengan undang-undang seperti informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dari persaingan yang tidak sehat, informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara, informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, informasi yang mengungkapkan ketahanan ekonomi nasional, informasi yang dapat merugikan kepentingan luar negeri, informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat, informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi serta memorandum atau surat badan publik,” ungkapnya.
Kegiatan ini di buka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP dan dihadiri oleh seluruh camat dan lurah yang ada di Kota Tomohon. (req)