Dalam hal ini, Pemerintah juga telah mengeluarkan pedoman penyelenggaraan
Peraturan Menteri Pariwisata Tentang Pedoman.
Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi No 7 tahun 2016 serta penguatan standar
keselamatan bagi pemandu selam di sisi pemandunya pemerintah juga menerapkan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi para Pemandu Selam, sehingga peristiwa yang dialami Rey Mbayang tidak terjadi lagi.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan wisata selam terlebih dahulu harus mengikuti pelatihan sesuainstabdart internasional.
Kejadian-kejadian seperti yang dialami oleh Rey Mbayang tentunya akan dijadikan pengalaman berharga.
Pendidikan dan Pelatihan harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan setiap penyelam memahami risiko dan prosedur yang tepat.
Insiden tersebut juga mengingatkan kita semua untuk menghargai setiap kesempatan dan kehidupan yang dimiliki setiap saat, serta untuk dapat mengambil pelajaran dari pengalaman.
“Kami pun bersyukur bahwa situasi oleh Rey Mbayang tersebut tidak menimbulkan akibat yang lebih serius. Kami mengapresiasi beragam respon terhadap pemberitaan terkait kejadian yang dialami oleh Rey Mbayang,” ungkapnya.
Insiden tersebut juga telah menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan berharap hal itu dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan menyelam kedepan.
PUWSI sendiri adalah asosiasi pelaku
usaha wisata, diantaranya Dive Center, Dive Shop dan Dive operator yang
beroperasi di Indonesia.
Perkumpulan ini berdiri sejak 2015 dan saat ini menaungi 86 badan usaha wisata selam dari seluruh wilayah Indonesia terutama di sentradestinasi selam, seperti Jakarta, Bali, Labuan Bajo, Manado, Raja Ampat dan lain sebagainya.
Perkumpulan ini bertujuan meningkatkan dan mengembangkan industri wisata bahari khususnya wisata selam menjadi andalan industri wisata Indonesia
dengan meningkatkan pertisipasi pengusaha lokal dan menjamin keselamatan wisatawan.
(***/Frangki Wullur)
