Bitung – ALN alias Edi (40) hanya bisa meringis menahan sakit luka tembakan di kedua kakinya.
Pria yang berdomisili di Perum Batas Kota Kelurahan Sagrat Kecamatan Matuari ini dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Tarsius Polres Bitung karena berusaha kabur saat akan diamankan, Rabu (12/06/2019).
Edi sendiri ditangkap atas dugaan jambret sesuai laporan Polisi Nomor LP/86/VI/2019/Res-Btg/Sek Matuari, tanggal 5 Juni 2019 dengan pelapor Evie Martje Wensen.
Menurut Katim Tarsius Wilayah Timur Polres Bitung, Ipda Tuegeh Darus, Edi ditangkap karena telah menjambret dan menganiaya penumpangnya yang melawan saat tasnya akan diambil.
“Usai melakukan aksinya, Edi bersembunyi di Desa Bionto Kecamatan Bolangitan Timur Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara tapi terlacak,” katanya.
Dalam melakukan aksinya kata Tuegeh, Edi menyamar menjadi tukang ojek kemudian ada seorang IRT bernama Evie hendak kembali ke Manado menggunakan jasanya.
“Bukannya diantar ke tempat tujuan, malahan dibawa ke jalan yang sepi depan Kantor Depak dan memaksa korban untuk turun dari motor kemudia memukul serta mendorong sehingga korban terjatuh,” kataya.
Saat korban terjatuh, Edi kemudian merampas tas korban yang berisi satu buah HP merk Oppo A7, uang dan kalung emas putih delapan gram bersama liontin.
“Saat ditangkap dia berusaha lari dan melawan makanya kita lumpuhkan,” katanya.
Dari tangan pelaku, kata Tuegeh, diamankan satu buah HP Oppo warna putih, satu buah HP Mito, satu unit motor Honda Bit matic warna hitam putih DB 2693 CU dan satu buah STNK.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Sub pasal 351 ayat (1) KUHP dan kini sudah diserahkan ke Polsek Matuari untuk diproses,” katanya.
(abinenobm)