Hukum dan Kriminalitas

Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Madidir Ini Ditangkap Resmob Maesa

Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Madidir Ini Ditangkap Resmob Maesa
Osno saat ditangkap Tim Resmon Polsek Maesa

Bitung, Beritamanado.com – Impian HB alias Osno (29) untuk mendapatkan uang dari hasil pencurian motor sirna setelah aksinya digagalkan Tim Resmob Polsek Maesa, Senin (06/01/2020).

Pemuda Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir ini ditangkap saat hendak menjual sepeda motor Yamaha SE88 JARIJARI warna hitam DB 3979 CS yang dicurinya tanggal 03 Januari 2020 di Kelurahan Wangurer Utara Lingkungan III Rt 11 Kecamatan Madidir.

Dari informasi, motor yang dicuri Osno itu sempat disembunyikan dengan cara ditimbun rumput-rumput di wilayah perkebunan dan tanggal 04 Januari 2020 motor itu kembali diambil untuk dijual.

Namun sebelum motor itu berpindah tangan ke pembeli, Osno sudah ditangkap Tim Resmon Polsek Maesa dipimpin Ipda Tuegeh D Darus dan langsung digeladang.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis yang menyatakan Osno bersama barang bukti telah diamankan serta sementara menjalani pemeriksaan.

“Dia ditangkap di Jalan Raya Madidir Unet saat hendak menjual motor yang baru dicurinya,” kata Kapolsek, Selasa (07/01/2020).

Onso sendiri kata Kapolsek, berstatus residivis kasus pembunuhan tahun 2013 dan dihukum selama enam tahun di Lapas Klas II B Tewaan.

“Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP sub Pasal 372 Ayat (1) KUHP,” katanya.

(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara