Bitung, Beritamanado.com – RR alias Arul (19) harus dilumpuhkan Tim Tarsius Polres Bitung karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Remaja Kelurahan Pateten Kecamatan Maesa ini dilumpuhkan dengan timah panas karena membahayakan nyawa petugas saat akan ditangkap.
“Dia ditangkap, tanggal 14 Desember 2019 dan nyaris menikam menikam anggota. Makanya kita beri tindakan tegas terukur,” kata Ipda Tuegeh D Darus yang memimpin Tim Tarsius Wilayah Tengah,Timur dan Selatan saat melakukan penangkapan.
Arul sendiri kata Tuegeh, diduga menjadi pelaku utama tindak pidana pembunuhan terhadap Alm Meldy Sahambangun dengan cara menikam korban di bagian dada atau ulu hati.
“Kejadiannya tanggal 17 Oktober 2019 lalu di Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga. Arul bersama dua rekanya, FP dan AL mengeroyok korban menggunakan senjata tajam,” katanya.
Adapun kronologi kejadian itu kata Tuegeh, Arul bersama FP dan AL melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam.
Arul menikam korban di bagian dada (ulu hati) dengan menggunakan pisau badik, VP dan AP menikam di bagian tangan, badan bagian belakang dan kepala korban.
“Setelah menikam korban, Arul melarikan diri sedangkan VP dan AL menyerahkan diri ke salah satu ketua Ormas kemudian di serahkan ke Tim Tarsius,” katanya.
Saat ditangkap, sejumlah barang bukti yakni satu buah pisau badik besi putih panjang 40 cm, satu buah sarung pisau warna hitam dan satu buah anak panah wayer dari besi.
Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SHut SIK.
Menurut Taufiq, Arul ditangani dan ditahan di Polsek Maesa serta pihaknya masih mendalami keterlibatan dalam kasus penganiayaan yang didugan menewaskan Alm Meldy Sahambangun.
“Kita masih dalami nanti kami infokan jika sudah ada kejelasan,” kata Taufiq.
(abinenobm)