Bitung, Beritamanado.com – JM alias Andy (18) warga AS alias Adi (25) hanya bisa meringis menahan sakit akibat tindakan tegas terukur petugas.
Kedua warga Kecamatan Aertembaga itu dilumpuhkan dengan timah panas oleh gabungan Tim Tarsius Wilayah Barat, Resmob Polres Bitung dan Tim White Lion Polres Minut karena melawan saat akan ditangkap, Sabtu (07/12/2109).
Dari informasi, Andy dan Adi ditangkap atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sejumlah lokasi yakni tanggal 18 November 2019 di Kelurahan Tendeki Lingkungan I Rt 01 Rw 01 Kecamatan Matuari, Desa Watudambo Dua Jaga II Kecamatan Kauditan Kabupaten Minut dan di Kota Tondano Kabupaten Minahasa.
“Andy dan Adi serta satu rekannya bernama Kefin yang masih buron adalah komplotan spesialis Curanmor roda dua di beberapa daerah,” kata Panit I Reskrim Polsek Maesa, Ipda Tuegeh Darus, Minggu (08/12/2019).
Tuegeh mengatakan, sejak bulan November hingga bulan Desember 2019 ketiganya berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir.
“Dengan menggunakan kunci T mereka membawa kabur motor lalu menjualnya,” katanya.
Malah dari pengakuan Andy, Desa Tounelet Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa dirinya berhasil menggasak Yamaha Mio warna hitam dan dijual sebesar Rp 2.500.000 serta Suzuki FU warna hitam kuning yang masih digunakan.
“Dia juga mengaku mengambil Honda Supra yang masih disimpan di rumah Adi,” katanya.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis yanga menuatakan kedua tersangka sudah diserahkan ke Reskrim Polres Minut untuk diproses.
“Keduanya adalah residivis, Andy residivis kasus penganiayaan berat dan menjalani hukuman di Lapas Klas II B Tewaan serta Adi residivis kasus pencurian,” kata Elia.
Dari tangan kedua pelaku kata Kapolsek, damankan satu unit Honda Mio Z sarna Hitam DB 3683 Cl, satu unit SPM Suzuki FU warna kuning hitam dan satu unit Honda Supra warna merah hitam.
“Keduanya ditangkap di jalan raya Kecamatan Aertembaga dan berupaya kabur serta melawan sehingga dilumpuhkan,” katanya.
(abinenobm)