TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Air Limbah yang dilaksanakan di BPU Taratara Dua, Kamis (13/12/2018).
Asisten Kesejahtraan Rakyat Pemkot Tomohon Drs Octavianus Mandagi mewakili wali kota saat membuka kegiatan menjelaskan, pengelolaan air limbah bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan air limbah yang ramah lingkungan sehingga tercapai peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan yang lebih baik dan sehat
“Hal tersebut diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana menyatakan bahwa pengelolaan air limbah termasuk dalan urusan wajib pemerintah daerah dan merupakan pelayanan dasar bagi masyarakat,” tuturnya.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tomohon Joice Taroreh ST MSi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Ir Enos Pontororing MSi serta para peserta sosialisasi.
(ReckyPelealu)