Manado – “Sebagaimana yang ditetapkan di RTRW di Pulau Bangka ada kawasan wisata, perikanan dan kelautan, serta pertambangan. Inipun kalau diijinkan pemerintah pusat sesuai aturan. Soal RTRW pemerintah kabupaten harus bersinergitas dengan pemerintah provinsi”.
Hal tersebut dikatakan Bupati Minahasa Utara Sompie Singal usai paripurna penetapan Perda RTRW Provinsi Sulut pekan lalu.
Ditegaskan Singal, setelah penetapan RTRW provinsi, pertambangan biji besi di Pulau Bangka perlu persetujuan pemerintah pusat. “Walaupun sudah ditetapkan tapi masih banyak tahapan yang harus dilewati untuk masuk pada tahap eksploitasi,” jelas Singal. (Jerry)
Manado – “Sebagaimana yang ditetapkan di RTRW di Pulau Bangka ada kawasan wisata, perikanan dan kelautan, serta pertambangan. Inipun kalau diijinkan pemerintah pusat sesuai aturan. Soal RTRW pemerintah kabupaten harus bersinergitas dengan pemerintah provinsi”.
Hal tersebut dikatakan Bupati Minahasa Utara Sompie Singal usai paripurna penetapan Perda RTRW Provinsi Sulut pekan lalu.
Ditegaskan Singal, setelah penetapan RTRW provinsi, pertambangan biji besi di Pulau Bangka perlu persetujuan pemerintah pusat. “Walaupun sudah ditetapkan tapi masih banyak tahapan yang harus dilewati untuk masuk pada tahap eksploitasi,” jelas Singal. (Jerry)