Berita Utama

Sebelum Beropini, Baca Ini! Klarifikasi ESDM Sulut Soal Tambang dan Tanah Pasini

Sebelum Beropini, Baca Ini! Klarifikasi ESDM Sulut Soal Tambang dan Tanah Pasini
Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiscus Maindoka

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara angkat bicara terkait dengan tudingan yang dilontarkan oleh salah satu akun ET-Princess Leia terkait isu pertambangan di Bumi Nyiur Melambai.

Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiscus Maindoka, memberikan klarifikasi penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, mulai dari soal ekspansi tambang hingga nasib Pulau Bangka.

1. Ekspansi Tambang

Perlu dipahami bahwa hingga saat ini, seluruh perizinan di sektor pertambangan yang beroperasi di Sulawesi Utara, baik berupa Kontrak Karya maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP), merupakan produk warisan dari pemerintahan sebelumnya.

Kontrak Karya sendiri pada dasarnya adalah bentuk perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan modal asing yang mulai dikenal sejak era 1970-an, sehingga karakteristik dan ketentuannya berbeda dengan pengelolaan perizinan saat ini.

Selanjutnya pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terjadi perubahan fundamental dalam hal kewenangan pengelolaan pertambangan.

Undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa kewenangan terkait pengelolaan sektorpertambangan untuk komoditas mineral logam, termasuk di dalamnya emas, sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat.

Artinya, pemerintah provinsi atau kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pertambangan bagi komoditas strategis tersebut, sehingga segala kebijakan terkait pengelolaan sektor pertambangan dengan komoditas mineral logam di wilayah Sulawesi Utara sepenuhnya menjadidomain Pemerintah Pusat di Jakarta.

Sehingga mungkin yang dimaksud dengan ekspansi tambang tidak terkait dengan masalah ini.

Sementara itu, di tengah sentralisasi kewenangan tersebut, terdapat perkembangan positif yang patut diapresiasi terkait dengan Wilayah Pertambangan Rakyat di Sulawesi Utara, karena Pasca diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 70.K/MB.01/MEM.B/3036 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Utara, secara resmi terdapat penambahan deliniasi atau perluasan wilayah yang dialokasikan untuk Wilayah Pertambangan Rakyat.

Kebijakan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat mengelola sumber daya alam secara lebih partisipatif dan berkeadilan. Namun demikian, kehadiran aturan ini hanyalah langkah awal,karena realisasi di lapangan masih membutuhkan perjuangan panjang.

Hingga saat ini, Gubernur Sulawesi Utara terus berupaya memperjuangkan penetapan lebih lanjut terkait Wilayah Pertambangan Rakyat tersebut kepada Pemerintah Pusat.

Perjuangan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penyiapan regulasi teknis di tingkat daerah, dokumen pengelolaan WPR, dll.

Sehingga mungkin dimaksud dengan ekspansi tambang dalam video ini adalah ketam bahannya deliniasi WPR di Sulawesi Utara.

2. Tanah Pasini

Pada Lokasi Tambang Perlu dipahami bahwa dalam setiap tahapan perizinan di sektor pertambangan, aspek kepemilikan lahan merupakan salah satu persyaratan pokok yang tidak dapat diabaikan.

Hal ini berarti bahwa segala urusan terkait kepemilikan lahan pada lokasi tambang wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses perizinan dapat berjalan lebih lanjut.

Ketentuan ini bersifat mutlak dan mengikat, di mana bukti kepemilikan lahan tersebut harus diunggah ke dalam aplikasi perizinan Online Single Submission (OSS) sebagai dokumen persyaratan wajib.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara