Dengan demikian, sistem perizinan dirancang untuk memastikan bahwa tidak ada izin usaha pertambangan yang diterbitkan di atas lahan yang masih bermasalah atau belum jelasstatus kepemilikannya.
Mekanisme ini sekaligus menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat pemilik lahan, termasuk mereka yang memiliki tanah ulayat atau tanah pasini.
Berdasarkan penjelasan di atas, bukanlah suatu kemustahilan jika deliniasi wilayah dari Kontrak Karya, Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berada di atas kawasan yang masuk dalam kategori tanah pasini milik masyarakat.
Namun demikian, keberadaan tumpang tindih klaim ini tidak serta-merta menghalangi proses perizinan, selama calon pemegang izin mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, untuk mendapatkan perizinan, calon pemegang izin berkewajiban menyelesaikan seluruh hal terkait kepemilikan lahan, termasuk melakukan penyelesaian dengan para pemilik tanah pasini sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Proses penyelesaian ini dapat dilakukan melalui berbagai skema, seperti ganti rugi, kemitraan, atau skema lainnya yang disepakati bersama.
Dengan pendekatan tersebut, diharapkan tercipta solusi win-win solution yang menguntungkan semua pihak, di mana investasi sektor pertambangandapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah ulayatnya.
3. Status Pulau Bangka
Jika yang dimaksud adalah status pulau bangka terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, maka dapat diklasifikasi bahwastatus Pulau Bangka dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara telah ditetapkan secara definitif.
Pulau Bangka saat ini berada dalam Kawasan Peruntukan Pariwisata, bukan lagi sebagai kawasanpertambangan. Penetapan ini merupakan hasil dari proses persetujuan substansi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan PemerintahPusat, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Persetujuan substansi RTRW tersebutsecara resmi diserahkan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus pada tanggal 19 Februari 2026 diJakarta, menandai tuntasnya proses penyusunan yang telah berlangsung sejak tahun 2019.
Dengan demikian, arahan pengembangan Pulau Bangka ke depan akan difokuskan pada sektor pariwisata, sejalan dengan konsep Destinasi Pariwisata Superprioritas (DPSP) Likupang yang menjadikan Pulau Bangka sebagai kawasan pariwisata kunci (key tourism area) dengan berbagai titik selam dan hamparan sabana yang menjadi daya tarik utamanya.
Sejalan dengan penetapan status Pulau Bangka sebagai kawasan peruntukan pariwisata, maka segala permasalahan terkait aktivitas pertambangan di pulau tersebut secara resmi telah diselesaikan melalui mekanisme Revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
4. Masalah di Ratatotok
Jika yang dimaksud adalah kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Ratatotok, maka perlu kami sampaikan bahwa salah satu wilayahyang secara resmi diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, besertawilayah sekitarnya.
Usulan ini bukan inisiatif sepihak dari pemerintah,melainkan merupakan respons atas permintaan dan masukan langsung dari para pelaku PETI sendiri.Mereka menginginkan lokasi tambang yang selama ini mereka geluti dapat dilegalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan pertambangan secara baik, tertib, dan aman tanpa bayang-bayang pelanggaran hukum.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara telahmenyampaikan usulan ini kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditingkat pusat.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa aspirasi masyarakat didengar dan diakomodir dalam kebijakan daerah.Solusi yang ditawarkan melalui usulan penetapan wilayah Ratatotok sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bertujuan agar seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang dilaksanakan oleh masyarakat nantinya dapat diawasi secara ketat dan berkelanjutan.
