Dengan adanya legalitas yang jelas, pemerintah dapat melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan terhadap setiap proses penambangan, mulai dari eksplorasi hingga pasca-tambang.
Hal ini menjadi sangat krusial untuk meminimalisir berbagai dampak negatif yang selama ini sering terjadi akibat aktivitas PETI, baik dampak terhadap kesehatan dan keselamatan para penambang maupun dampak terhadap lingkungan sekitar seperti kerusakan ekosistem dan pencemaran akibat penggunaan bahan berbahaya.
Pemerintah bahkan mendorong pengelolaan WPR berbasis koperasi agar masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga peningkatan kesejahteraan melalui tata kelola yang profesional dan transparan.Dengan pendekatan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.(***)
