Manado, BeritaManado.com — Pesta minuman beralkohol di Pangolombian, Tomohon Selatan, Minggu (27/12/2020) malam, berujung penganiayaan.
Pelakunya VT (40) dan SK (25) dengan korban Alfa (17).
Ketiganya warga Pangolombian.
Kedua pelaku kesal atas ulah korban yang banyak berbicara sambil mondar-mandir di lokasi kejadian.
Mereka menegur dan meminta Alfa segera pulang, namun korban justru melawan.
Tak bisa menahan emosi, kedua pelaku langsung menganiaya korban dengan memukul di bagian wajah.
Korban mengalami luka memar di pipi sebelah kiri, dan bengkak pada mata kanan.
Tim URC Totosik Polres Tomohon dipimpin Bripka Yanny Watung, segera mendatangi TKP sesaat usai menerima informasi dari masyarakat.
“Kami segera mendatangi TKP, di rumah pelaku VT,” ujar Bripka Yanny.
Kedua pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan, dan mengakui semua perbuatan mereka.
“Kedua pelaku lalu kami bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Yanny
(***/Alfrits Semen)