Airmadidi – Ir Ronny Siwi selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemkab Minut mengakui terkait pembangunan di Minahasa Utara, memberi ijin kepada PT MMP melakukan eksplorasi dan eksploitasi, berdasar pertimbangan khusus.
Pelestarian lingkungan hidup di Indonesia, untuk menentukan layak atau tidak, adalah studi atau kajian Amdal. Proses kerangka acuan amdal PT MMP, dilakukan tingkat provinsi, masyarakat, LSM juga akademisi, untuk membahas apa-apa yang akan di studikan.
Hal tersebut dijelaskan Ronny Siwi dalam rapat kerja perkenalan dan tatap muka DPRD Minut bersama seluruh SKPD mitra kerja Komisi A, di ruang rapat DPRD Minut, Rabu (17/9/2014) siang.
“Setelah amdal disetujui, maka dilanjutkan studi amdal, dokumen amdal, RKL dan RPL. Nah, hasil rapat panitia yang dihadiri oleh akademisi, LSM, perwakilan masyarakat dan SKPD terkait. Studi amdal dilakukan oleh para akademisi yang sudah sertifikasi, yang hasilnya, secara teknologi limbah bisa dikelola,” urai Siwi
Dikatakan Siwi dalam rapat tersebut, artinya bapak ibu anggota DPRD Minut yang terhormat, limbah yang akan dibuang ke alam, kualitasnya di ambang batas. Jadi secara lingkungan, berdasar kajian amdal, kegiatan pertambangan aman bagi lingkungan, sehingga bupati keluarkan putusan tentang kelayakan lingkunagn bagi PT MMP.
Dijelaskan Siwi dihadapan 30 anggota DPRD Minut, kecuali Altje Polii dan Sienco Ticoalo yang berhalangan tidak hadir karena ijin, bahwa dengan adanya pertambangan oleh PT MMP di Pulau Bangka, meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
“Ini investasi senilai Rp 19 triliun, setara kita di Minut melakukan pembanguan selama 30 tahun. Menyerap tenaga kerja 5 ribu orang. Ini akan memberi dampak perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan. Perlu diketahui, sudah ada, surat ijin operasi dari Kementrian ESDM,” tegas Siwi. (robintanauma)