Opini

PT 3,5 Hanya Berlaku Untuk DPR-RI, Amanat Reformasi Birokrasi Hanya Slogan

Oleh: Fiko Onga SIP (Mahasiswa MAP Pascasarjana Unsrat Manado)

 

PT 3,5 Hanya Berlaku Untuk DPR-RI, Amanat Reformasi Birokrasi Hanya Slogan
Fiko Onga, SIP

BeritaManado – Pengabulan yudicial review terhadap parlementary treshold (PT) 3,5 persen yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) oleh Mahkama Konstitusi adalah sebuah hal yang perlu mendapatkan apresiasi, namun pengapresiasian tersebut bukan dihaturkan karena berhasil menggagalkan PT 3,5 persen yang seharusnya berlaku secara Nasional, tapi selayaknya diberikan kepada orang-orang yang pantang menyerah dalam memperjuangkan hal tersebut. Mengingat keputusan ditetapkannya PT 3,5 persen ini merupakan kekuatan yang terlegitimasi guna menjawab kegunda-gulana dari hasil pemborosan anggaran yang selama ini cenderung tidak memihak kepada konstituen politik.

Entah argumentasi apapun yang melatarbelakangi agar PT ini tidak berlaku secara Nasional, dan hanya berlaku untuk DPR RI tapi minimal bisa digambarkan bahwa inilah kelemahan para pembuat kebijakan kita yang lebih bertendesius pada konklusi kepentingan. Sebab jika merujuk pada esensi dasarnya kebijakan dalam bentuk peraturan yang telah melalui penggodokan lembaga legislatif, sudah seharusnya dan sepantasnya mendapatkan dukungan dari seluruh entitas bangsa yang ada. Namun apa yang terjadi melalui pementahan kebijakan PT yang telah ditetapkan ini, maka secara tidak langsung mengambarkan serta menambahkan catatan buram lembaga legislatif di Negara ini.

Program pemerintah dengan semboyan Reformasi Birokrasi yang selama ini dikumandangkan seharunya bukan hanya diimplementasikan pada rana birokrasi saja, melainkan harus diterjemahkan dalam seluruh segi dan sendi bernegara. Hal ini diharuskan guna terciptanya sebuah pemahaman yang kompleks tentang reformasi tersebut. Seperti halnya pemerintah melakukan moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS), semacam ini harus menjadi pijakan percontohan bagi lembaga-lembaga Negara lainnya, tak terkecuali instrumen penting di alam demokrasi yakni Partai Politik.

Pementahan PT 3,5 Persen yang semula berlaku Nasional dan saat ini tidak berlaku di tingkatan Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkama Konstitusi (MK) dengan landasan argumentasi untuk asas keadilan tentunya bukan sebuah argumentasi yang ilmiah, mengingat ada sebuah agenda besar yang selama ini terlupakan yaitu amanat reformasi 1998, yakni perampingan sistem ketatanegaraan, tak terkecuali perampingan Partai Politik. Sebab dengan perampingan Partai Politik di Negara ini secara tidak langsung akan membuat seluruh kader-kader Partai yang nantinya menjadi top eksekutif maupun legislatif berpacu untuk meningkatkan kualitas serta pemahaman akan perjuangan ideologi Partai tersebut demi kesejahteraan masyarakat. Hal ini akan berdampak positif bagi kehidupan Partai Politik sebab akan terseleksi kualitas serta militansi dari seluruh kader yang nantinya menjadi pengambil keputusan di tingkat daerah maupun Nasional.

Dengan argumentasi keadilan kemudian mengenyampingkan argumentasi pembengkakan anggaran hanyalah sikap idealis yang berujung pada hegemoni pragmatisme di tingkatan daerah. Kegagalan dalam mengimplementasikan sebuah peraturan bukan pada aspek naratif deskriptifnya tapi lebih pada ketidakberaniannya setiap komponen anak Negeri untuk mencoba seusatu yang beresiko dari sisi kompetensi ilmiah. Dimentahkannya PT 3,5 persen di tingkatan Provinsi dan Kabupaten/Kota ini diprediksikan akan membuat Partai-Partai dalam merekrut kader tidak lagi melihat sistem kaderisasi yakni melihat pada sisi keberadaannya di dalam Partai tersebut serta aspek intelektualitasnya. Melainkan yang akan terjadi yaitu sikap pragmatisme Partai dalam proses merekrut kader guna memenuhi tuntutan sikap hedonisme Partai tersebut.

Pepatah kuno mengatakan bahwa “Pengalaman adalah Guru yang paling Berharga” seharusnya ini yang menjadi landasan berfikir dalam memperkuat PT ini. Sebab pada Pemilu 2009 sudah menampakan para politisi-politisi yang merupakan produk Partai Plitik dinilai gagal mendapatkan kepercayaan civil society alias terjadi devisit kepercayaan seiring perjalanan periode tersebut. Marilah kita menaruh sikap keberanian untuk berada di zona tidak nyamannya kita, yakni jangan hanya di zona nyaman. Sebab selama ini Indonesia hanya mencoba berada pada zona nyaman yang membuat kita terus terlelap dalam kenyamanan tersebut.(**)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara