Ipung Nugroho Saksono
Bitung – Tindakan pemusnahan kapal pelaku illegal fishing dengan cara ditenggelamkan rupanya bukan hal baru bagi Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Menurut, Dirjen PSDKP, Asep Burhanudin tindakan penenggelaman kapal illegal fishing jauh sebelum Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah mereka lakukan. Dan itu dibenarkan Kepala Pangkalan PSDKP Kota Bitung, Ipung Nugroho Saksono ketika ditemui, Kamis (21/5/2015).
“Peneggelaman kapal pelaku illegal fishing bukanlah hal yang baru. Bukan karena Menteri Susi, tapi memang tindakan itu sudah ada dan itu sesuai payung hukum PSDKP,” kata Saksono.
Malah menurut Saksono, dulu penenggelaman kapal dilakukan tanpa harus melalui sidang seperti sekarang ini. Begitu kapal didapati tak memiliki surat-surat dan ABKnya bersal dari negara lain, kapal langsung ditenggelamkan saat itu juga tanpa perlu digiring ke dermaga mengikuti sidang.
“Namun waktu itu Presiden Susilo Bambang Yudoyono meminta untuk menghentikan tindakan itu karena mendapat protes dari salah satu negara terangga, padahal payung hukumnya ada,” katanya.
Kendati dilarang presiden dan sempat terancam dibubarkan, pihak Saksono mengaku tetap melakukan penenggelaman secara diam-diam. Dan tindakan itu tak pernah diekspose untuk menjaga jangan sampai presiden tahu.
“Nah setelah Ibu Susi menjabat, aturan itu kembali ditegakkan karena memang tujuannya untuk memberi efek jera kepada para pelaku pencuri hasil laut kita. Namun saat ini proses penenggelaman harus melewati sidang, kendati aturannya sebenarnya tanpa sidangpun kapal bisa kita tenggelamkan,” jelasnya.(abinenobm)
Ipung Nugroho Saksono
Bitung – Tindakan pemusnahan kapal pelaku illegal fishing dengan cara ditenggelamkan rupanya bukan hal baru bagi Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Menurut, Dirjen PSDKP, Asep Burhanudin tindakan penenggelaman kapal illegal fishing jauh sebelum Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah mereka lakukan. Dan itu dibenarkan Kepala Pangkalan PSDKP Kota Bitung, Ipung Nugroho Saksono ketika ditemui, Kamis (21/5/2015).
“Peneggelaman kapal pelaku illegal fishing bukanlah hal yang baru. Bukan karena Menteri Susi, tapi memang tindakan itu sudah ada dan itu sesuai payung hukum PSDKP,” kata Saksono.
Malah menurut Saksono, dulu penenggelaman kapal dilakukan tanpa harus melalui sidang seperti sekarang ini. Begitu kapal didapati tak memiliki surat-surat dan ABKnya bersal dari negara lain, kapal langsung ditenggelamkan saat itu juga tanpa perlu digiring ke dermaga mengikuti sidang.
“Namun waktu itu Presiden Susilo Bambang Yudoyono meminta untuk menghentikan tindakan itu karena mendapat protes dari salah satu negara terangga, padahal payung hukumnya ada,” katanya.
Kendati dilarang presiden dan sempat terancam dibubarkan, pihak Saksono mengaku tetap melakukan penenggelaman secara diam-diam. Dan tindakan itu tak pernah diekspose untuk menjaga jangan sampai presiden tahu.
“Nah setelah Ibu Susi menjabat, aturan itu kembali ditegakkan karena memang tujuannya untuk memberi efek jera kepada para pelaku pencuri hasil laut kita. Namun saat ini proses penenggelaman harus melewati sidang, kendati aturannya sebenarnya tanpa sidangpun kapal bisa kita tenggelamkan,” jelasnya.(abinenobm)