Kota Bitung

KKP Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Ikan Napoleon ke Hong Kong, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp16 Miliar

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap Kapal asing MV Silver Island.

Peliput: Syarif Umar l Bitung

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia. Melalui operasi pengawasan di Laut Sulawesi, KKP berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,2 ton ikan Napoleon hidup yang akan dikirim secara ilegal ke Hong Kong menggunakan kapal asing MV Silver Island.

Kapal berbendera Sao Tome and Principe tersebut dicegat oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) saat berlayar menuju Hong Kong pada Jumat (29/5/2026).

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tersebut mengangkut ikan Napoleon tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia.

“Kapal ini mengangkut ikan hidup dari Sumenep, Jawa Timur, menuju Hong Kong. Hasil pemeriksaan menemukan ikan Napoleon dalam jumlah besar tanpa dokumen perizinan yang sah dan tanpa kuota yang diperbolehkan,” ujar Ipunk dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Bitung, Rabu (3/6/2026).

Lebih lanjut, Ipunk menjelaskan bahwa petugas menemukan indikasi kuat adanya upaya penyamaran untuk menghindari pengawasan. Ikan Napoleon disimpan di ruang tersembunyi yang tidak lazim digunakan sebagai tempat penyimpanan muatan.

“Napoleon ini ditempatkan di bagian kapal yang sangat sulit diakses. Bahkan terdapat pintu rahasia yang hanya bisa dicapai melalui gudang suku cadang mesin kapal. Ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengelabui petugas,” tegasnya.

Dari hasil penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp16 miliar yang berasal dari nilai ekonomi ikan Napoleon serta potensi penerimaan negara dari sektor pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

“Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal ini,” kata Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada PSDKP, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan bahwa MV Silver Island merupakan kapal pengangkut ikan hidup berukuran 492 GT yang dimiliki perusahaan yang berdomisili di Hong Kong.

Menurut Teuku, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengangkutan ilegal ikan Napoleon dari Sumenep menuju Hong Kong.

“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui analisis pergerakan kapal. Setelah dipastikan bergerak melalui Selat Makassar dan Laut Sulawesi menuju Hong Kong, KP Orca 04 melakukan intercept dan pemeriksaan di laut,” jelasnya.

Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) merupakan spesies yang masuk dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sehingga pemanfaatan dan perdagangannya diatur secara ketat.

Di Indonesia, pemanfaatan ikan Napoleon diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018. Setiap pelaku usaha wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) sebelum melakukan kegiatan perdagangan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat pengawasan terhadap perdagangan spesies ikan yang dilindungi maupun yang pemanfaatannya dibatasi.

“Pengaturan pemanfaatan spesies tertentu dilakukan untuk mencegah kepunahan, melindungi kekayaan hayati laut Indonesia, dan memastikan keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang,” tegas Trenggono.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara