Bitung – Aksi penenggelaman kapal yang diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap pelaku illegal fishing di laut Indonesia tak membuat gentar para nelayan asing.
Buktinya, jumlah kapal dan nelayan asing yang berhasil diamankan kapal pengawas KKP terus mengalami peningkatan dalam beberapa bulan ini.
Dan Kamis (22/9/2016) Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Bitung kembali mengamankan delapan kapal dan 62 nelayan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan di Laut Sulawesi tanpa dokumen lengkap.
“Delapan kapal itu ditangkap di sebelah timur perairan Melonguane Kabupaten Talaud, tepatnya di Wilayah Pengolahan Perikanan 716,” kata Kepala PSDKP Kota Bitung, Sumono Darminto, Senin (25/9/2016).
Delapan kapal kata dia, tak mengelak melakukan praktek illegal fishing saat ditangkap. Selain tak punya izin menangkap ikan di perairan Indonesia, hampir semua kru kapal kedapatan berasal dari Filipina.
“Dari 64 kru, cuma dua orang Indonesia, sisanya orang Filipina,” katanya.
Sumono menyatakan, kedelapan kapal itu diamankan KP Hiu Macan Tutul 001 dan KP Hiu Macan 06. Dan saat ini kapal sudah ditarik ke dermaga PSDKP bersama crue untuk diproses hukum.
“Namun ketika dalam perjalanan, satu kapal tenggelam karena cuaca buruk sehingga tersisa tujuh kapal yang berhasil ditarik sampai ke dermaga PSDKP,” katanya.
Adapun kedelapan kapal itu adalah;
KM D’Von dengan jumlah ABK 12 orang, 11 dari Filipina, 1 dari Indonesia.
M/BCA Juhazeng jumlah ABK 7 orang semuanya warga Filipina.
FB Parekoy jumlah ABK 12 orang semuanya warga Filipina.
FB/CA Renz (kapal yang tenggelam) jumlah ABK 6 orang semuanya warga Filipina.
KM Triple D-00 jumlah ABK 11 orang, 10 asal Filipina, 1 dari Indonesia.
M/BCA Sherlyn jumlah ABK 6 orang semua warga Filipina.
M/BCA Fisher Folk 1 jumlah ABK 3 orang semua warga Filipina.
M/BCA J-boy jumlah ABK 7 orang semua warga Filipina.(abinenobm)
Bitung – Aksi penenggelaman kapal yang diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap pelaku illegal fishing di laut Indonesia tak membuat gentar para nelayan asing.
Buktinya, jumlah kapal dan nelayan asing yang berhasil diamankan kapal pengawas KKP terus mengalami peningkatan dalam beberapa bulan ini.
Dan Kamis (22/9/2016) Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Bitung kembali mengamankan delapan kapal dan 62 nelayan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan di Laut Sulawesi tanpa dokumen lengkap.
“Delapan kapal itu ditangkap di sebelah timur perairan Melonguane Kabupaten Talaud, tepatnya di Wilayah Pengolahan Perikanan 716,” kata Kepala PSDKP Kota Bitung, Sumono Darminto, Senin (25/9/2016).
Delapan kapal kata dia, tak mengelak melakukan praktek illegal fishing saat ditangkap. Selain tak punya izin menangkap ikan di perairan Indonesia, hampir semua kru kapal kedapatan berasal dari Filipina.
“Dari 64 kru, cuma dua orang Indonesia, sisanya orang Filipina,” katanya.
Sumono menyatakan, kedelapan kapal itu diamankan KP Hiu Macan Tutul 001 dan KP Hiu Macan 06. Dan saat ini kapal sudah ditarik ke dermaga PSDKP bersama crue untuk diproses hukum.
“Namun ketika dalam perjalanan, satu kapal tenggelam karena cuaca buruk sehingga tersisa tujuh kapal yang berhasil ditarik sampai ke dermaga PSDKP,” katanya.
Adapun kedelapan kapal itu adalah;
KM D’Von dengan jumlah ABK 12 orang, 11 dari Filipina, 1 dari Indonesia.
M/BCA Juhazeng jumlah ABK 7 orang semuanya warga Filipina.
FB Parekoy jumlah ABK 12 orang semuanya warga Filipina.
FB/CA Renz (kapal yang tenggelam) jumlah ABK 6 orang semuanya warga Filipina.
KM Triple D-00 jumlah ABK 11 orang, 10 asal Filipina, 1 dari Indonesia.
M/BCA Sherlyn jumlah ABK 6 orang semua warga Filipina.
M/BCA Fisher Folk 1 jumlah ABK 3 orang semua warga Filipina.
M/BCA J-boy jumlah ABK 7 orang semua warga Filipina.(abinenobm)