Bitung, BetitaManado.com – Proses penangkapan kapal lampu FB LB Juan Paolo Uno oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung beberapa waktu lalu, menuai sorotan.
Kapal lampu berbendara Filipina itu diduga ditangkap kapal patroli PSDKP di zona abu-abu dengan tuduhan menangkap ikan di perairan Indonesia dengan barang bukti 4 Kg ikan kering.
Dugaan itu diperkuat dari hasil penelusuran salah satu pemerhati perikanan, Ricard Ical Mamuntu terhadap empat ABK kapal lampu FB LB Juan Paolo Uno yang ditahan di PSDKP Bitung.
Dari keterangan para ABK kata Ricard, mereka ditangkap saat terdampar di area zona abu-abu oleh kapal patroli PSDKP kemudian diarahkan masuk ke wilayah perairan Indonesia dan disergap.
“Kapal lampu FB LB Juan Paolo Uno dituduh mengambil dan mencuri ikan di wilayah Indonesia, padahal menurut kapten kapal, Febson Kamansing, mereka bukan kapal tangkap, melainkan hanya kapal lampu dan di atas kapal tidak ada alat tangkap,” kata Ricard, Selasa (10/08/2021).
Sang kapten juga mengaku, dari titik awal mereka ditemukan, kapal pengawas PSDKP memerintahkan untuk bergerak dan bergeser kurang lebih 200 Mil dari titik sebelumnya atau diarahkan masuk ke wilayah Indonesia dari zona abu-abu.
Saat kapal lampu itu sudah berada di wilayah Indonesia, petugas PSDKP kemudian membuat adegan penyergapan lengkap dengan perekaman video dan para ABK diminta untuk mengikuti apa yang diperintahkan, termasuk pengakuan melakukan penangkapan ikan di laut Indonesia.
“Kapten mengaku, dirinya bersama anak buahnya dipaksa untuk membuatkan video dan mengakui telah melakukan kesalahan serta pelanggaran. Mereka juga mengaku diminta memperagakan adegan dramatis proses penangkapan, seakan-akan mereka “melawan” saat akan ditangkap,” katanya.
Namun yang lebih ironi, kendati adegan penangkapan dibuat sangat dramatis, saat penggeledahan, petugas patroli PSDKP tidak menemukan satupun alat penangkapan ikan apalagi barang bukti ikan yang sudah ditangkap di atas FB LB Juan Paolo Uno.
“Menurut kapten, petugas hanya menemukan empat Kg ikan kering yang merupakan bekal mereka selama melaut. Alat tangkap dan ikan hasil tangkapan tidak ada karena mereka memang bukan kapal penangkap dan hanya kapal lampu,” katanya.
Kasus penangkapan kapal lampu FB LB Juan Paolo Uno dari informasi sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bitung dengan barang bukti empat Kg ikan kering.
Terkait kasus penangkapan kapal lampu FB LB Juan Paolo Uno, Kepala PSDKP Kota Bitung, Bayu Y Suharto menyatakan kasus itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bitung untuk ditindak lanjuti.
“Perkara ini sudah kita serahkan ke Kejaksaan, kalau teman-teman ingin memantau, silahkan biar berhubungan dengan konsulat. Mereka bersalah atau tidak, biar pengadilan yang menentukan,” kata Bayu.
Adapun kapal lampu FB LB Juan Paolo Uno ditangkap, Sabtu (05/07/2021) oleh kapal patroli PSDKP Paus 01.
(abinenobm)