Bitung, BeritaManado.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan kaget begitu mendengar laporan Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri terkait kondisi perikanan pasca terbitnya PP Nomor: 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur.
Laporan itu disampaikan Wali Kota saat dirinya dipanggil Luhut ke ruang kerjanya pasca menjadi salah satu pemateri di seminar internasional bertemakan Impactful Systemic Transformation for Flourishing City, Kamis (25/1/2024) lalu.
Wali Kota menceritakan, Luhut tertarik dengan materi yang ia sampaikan, apalagi rapor pendidikan Kota Bitung mendapat rangking terbaik karena program Gasing yang berhasil diterapkan.
“Pak Menko penasaran dengan program itu hingga bisa mendongkrak rapor pendidikan Kota Bitung mendapat rangking terbaik di Indonesia,” kata Maurits, Senin (29/1/2024).
Disele-sela pertemuan itu, Maurits mengaku menyelipkan soal laporan kondisi perikanan Kota Bitung yang tak kunjung membaik. Malah kini tambah lebih buruk akibat pemberlakuan PP Nomor: 11 tahun 2023.
Mendengar laporan itu, kata Maurits, Luhut kaget dan langsung memanggil sejumlah staf yang menurutnya pernah ditugaskan untuk mengurus pemulihan industri perikanan Kota Bitung.
“Pak Mengko lansung meminta staf untuk mengecek laporan yang saya sampaikan serta meminta update terakhir soal kodisi perikanan Kota Bitung,” katanya.
Rupanya, lanjut Maurits, apa yang dilaporkan juga sama dengan update yang disampaikan oleh staf Kemenko ke Luhut, bahwa kondisi perikanan Kota Bitung makin parah pasca terbitnya PP Nomor: 11 tahun 2023.
“Beliau langsung memerintahkan staf untuk segera mencari solusi dengan meminta masukan dari saya. Dan rupanya kondisi perikanan kita terus dipantau oleh staf Kemenko,” katanya.
Sementara itu, PP Nomor: 11 tahun 2023 adalah peraturan yang mengatur mengenai penangkapan ikan terukur yang dilakukan di zona penangkapan ikan terukur.
Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
Zona penangkapan ikan terukur meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan laut lepas.
Sedangkan WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.
(abinenobm)